Sukses

Hakim: Ada Penambahan Racun di Kopi Mirna

Hakim juga menyesalkan tindakan Jessica yang hanya terdiam. Padahal, Jessica pernah mengikuti pelatihan tentang keselamatan.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Binsar Gultom membacakan berkas vonis Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Dia mengatakan ada racun dalam kopi yang diminum Mirna.

Binsar mengatakan, berdasarkan pemahaman dari hati nurani hakim dengan fakta hukum, kepulangan Jessica ke Indonesia dari Australia sesungguhnya bukan karena masalah pribadi semata. Jessica sedang menunggu persidangan lokal di Negeri Kanguru itu.

Dia mengatakan, karena itu mulai timbul niat Jessica menjalin persahabatan dengan Mirna. Jessica menghubungi Mirna dan berpikir bagaimana melampiaskan kekesalannya karena orang dekatnya dan memikirkan Mirna.

"Dia aktif ingin bertemu Mirna," kata Binsar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Kemudian, sesuai keinginan Jessica, Mirna menyanggupi bertemu. Dia dan suaminya bertemu Jessica pada 8 Desember di Kelapa Gading. Pada 15 Desember 2015, Jessica meminta agar dibuat grup Whatsapp (WA).

Hingga kemudian pada 6 Januari 2016, ada pertemuan di Kafe Olivier, Jakarta Pusat. Melalui WA, Jessica menyatakan akan mentraktir Mirna dan Hani. Dalam percakapan di WA, Mirna mengatakan minuman favoritnya adalah es kopi Vietnam, sehingga Jessica berinisiatif membelikan kopi.

Binsar mengatakan Jessica terlebih dulu dulu datang ke Olivier dengan alasan supaya tidak kena macet 3 in 1. Dia lalu memilih tempat duduk dan mengamati keadaan kafe dan keluar sebentar untuk membawa tiga paper bag. Kemudian, paper bag diletakkan berjajar.

Binsar mengatakan, setelah selesai memesan minuman, Jessica langsung membayar tunai didampingi saksi Marlon dan dilayani saksi Jukiah di kasir.

Hingga kemudian Mirna dan Hani datang dan meminum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica. Mirna kemudian kolaps. Dia lalu ditolong oleh Hani dan para karyawan Olivier. Hani berusaha membangunkan Mirna dan menghubungi suami Mirna, Arief, sementara Jessica hanya terdiam.

Selain itu, Hani juga mencicipi kopi dan merasakan panas. Sedangkan Jessica malah berkata, "Es kopi Vietnam dicampur dengan apa?" kata Binsar. Menurut dia, Jessica tahu ada campuran bahan berbahaya di kopi tersebut.

Hakim juga menyesalkan tindakan Jessica yang hanya terdiam. Padahal Jessica pernah mengikuti pelatihan tentang keselamatan. Namun dalam pembelaannya menyalahkan Hani dan suami Mirna, yaitu Mirna tidak dibawa ke klinik, tapi ke RS Abdi Waluyo.

"Menimbang, dengan terdakwa yang tenang biasa saja, sehingga saksi Devi terpaksa meminta terdakwa tidak hanya diam saja, baru terdakwa bergerak ikut mengangkat Mirna ke kursi. Perilaku terdakwa sedang bingung dan diduga kopi tersebut akibat serbuk racun," kata dia.

"Dengan demikian benar telah terjadi penambahan racun sianida," kata hakim Binsar.

Dia menambahkan, Jessica kemudian meninggalkan grup WA, padahal dia yang meminta supaya grup tersebut dibuat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini