Sukses

KPK: Irman Gusman Minta Fee Atas Pengaturan Kuota Gula Impor

Namun, angka fee yang awalnya Rp 300/kilogram dengan jumlah kuota 3.000 ton, berubah di Agustus 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman yang meminta sendiri fee atau biaya atas dugaan kasus pengaturan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat. Hal ini terungkap di sidang Praperadilan yang diajukan Irman Gusman, dalam kronologi yang dibacakan kuasa hukum KPK.

Fee yang dimaksud setelah Irman setuju untuk membantu Xaveriandy Sutanto, Direktur CV Semesta Berjaya, untuk menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Serta membantu gula dari Bulog masuk ke Sumbar. Hal itu disampaikan Irman, kepada istri Xaveriandy, Memi.

Fee itu sebesar Rp 300 per kilogram dari 3.000 ton kuota gula impor ke Sumbar. Angka 3.000 ton didapat dari hasil komunikasi Kepala Bulog Divisi Regional Sumatera Barat, Benhur dengan Dirut Bulog Djarot Kusumayakti. CV Semesta Berjaya sudah mengajukan angka kuota sebesar itu.

"Terdapat komunikasi Memi dengan Xaveriandy Sutanto. Yang pada intinya Pemohon (Irman Gusman) bisa bantu menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan bisa membantu gula dari Bulog masuk ke Sumatera Barat dengan fee Rp 300/kilogram," ucap Kuasa Hukum KPK Raden Natalia Kristanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).

Namun, angka fee yang awalnya Rp 300/kilogram dengan jumlah kuota 3.000 ton, berubah di Agustus 2016. Sebab, gula dari Bulog tak kunjung datang.

"Memasuki awal Agustus 2016, saudari Memi menghubungi Pemohon (Irman Gusman), menyampaikan gula dari Bulog belum juga datang. Sedangkan harga gula saat itu sebesar Rp 11.700/kilogram. Saudari Memi meminta kepada Pemohon agar fee diturunkan menjadi Rp 100/kilogram dari komitmen sebelumnya sebesar Rp 300/kilogram," tandas Raden.

Mendengar hal itu, Irman pun menanyakan kepada Djarot. Djarot pun kembali menghubungi Benhur. Di mana hasilnya, hanya ada 1.000 ton kuota gula impor.

"Pada Agustus 2016 itu pula, terbit Surat Perintah Setor dari Bulog untuk 1.000 ton gula. Setelah gula impor dari Bulog sebesar 1.000 ton sampai di gudang CV Semesta Berjaya, atas dasar perhitungan saudari Memi dari fee sebesar Rp 100/kilogram tersebut dikalikan dengan 1.000 ton gula, maka dana yang harus Saudari Memi siapkan untuk pemberian fee kepada Pemohon adalah sebesar Rp 100.000.000," pungkas Raden.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini