Sukses

KPK Tetapkan 2 Tersangka Terkait Suap APBDP 2016 Kebumen

Sebagai penerima suap, SW dan YTH, telah melanggar pasal 12 huruf A dan B UU Tipikor. Ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status pihak-pihak yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah. Sebanyak 2 orang ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Kebumen, yang masuk dalam APBD Perubahan 2016.

"Memutuskan untuk meningkatkan status saat ini, hari ini, penanganan perkara yaitu penetapan dua tersangka terhadap SW sebagai PNS di dinas pariwisata dan YTH," kata salah satu pimpinan KPK, Basaria Panjaitan dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2016).

Sebagai penerima suap SW dan YTH, ia menjelaskan, telah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana penjara seumur hidup, minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun. "Ada denda. Dendanya antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar," beber Basaria.

Sebelumnya, KPK OTT Tim Satuan KPK saat ini tengah memboyong dua orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016 kemarin.

Kedua orang yang ditangkap tangan itu, yakni Anggota DPRD Kebumen dan PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Anggota DPRD Kebumen dan PNS Dinas Pariwisata Kebumen itu diinformasikan berinisial S dan SW.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.