Sukses

Menteri Nasir: Pemilihan Rektor Sesuai Aturan Internal PT

Menteri Nasir menegaskan, dia tidak pernah menyalahi aturan dalam menggunakan wewenang tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, membantah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemilihan rektor di sejumlah perguruan tinggi (PT). Proses pemilihan rektor, menurut dia, sudah berdasarkan aturan internal di masing-masing PT yang merujuk pada peraturan pemerintah.

"Saya tidak pernah terlibat, bahkan tidak pernah intervensi, dalam pemilihan rektor. Dalam prosesnya, nama calon rektor memang diajukan kepada kami oleh pihak universitas. Setelah nama-nama tersebut telah memenuhi kriteria, proses pemilihan dilanjutkan. Kalau belum sesuai, kami review kembali," tegas Menteri Nasir di Kementerian Ristekdikti di Jakarta, Kamis (22/9).

Pihak universitas, kata dia, berhak mengajukan tiga nama calon rektor. Menristekdikti memiliki wewenang suara sebanyak 35 persen dalam menentukan calon rektor terpilih. Namun,  Menteri Nasir menegaskan, dia tidak pernah menyalahi aturan dalam menggunakan wewenang tersebut.

"Proses pemilihan rektor itu harus independen. Jangan coba-coba melakukan permainan di dalamnya," tegas mantan Rektor Universitas Diponegoro itu.

Laporan Ombudsman

Menteri Nasir mengaku telah menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang pemilihan rektor dari Ombudsman. Dia pun meminta agar laporan tersebut segera ditelusuri lebih lanjut kebenarannya.

Sebelumnya, anggota Ombudsman Indonesia Bidang Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia, Laode Ida, meminta Menristekdikti segera mengevaluasi kinerja jajarannya. Ombudsman mengaku mendapat banyak laporan tentang kinerja yang menimbulkan kecurigaan dari kementerian tersebut.

Laode menuturkan, selama beberapa bulan terakhir dia menerima tiga laporan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kemenristekdikti. Dugaan pelanggaran itu merujuk kepada pelaksanaan proses pemilihan rektor.

"Salah satu laporan yang baru kami tangani berasal dari jajaran guru besar di Universitas Haluouleo (UHO). Laporan tersebut menyatakan proses pemilihan rektor tidak sah secara prosedur. Ketidakabsahan disebabkan keanggotaan senat yang menyalahi peraturan," ujar Laode.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini