Sukses

Razia Obat Kedaluwarsa di Pasar Pramuka, Polisi Periksa 2 Orang

Petugas menelusuri peredaran obat kedaluwarsa sekaligus mengecek izin apotek-apotek yang ada.

Liputan6.com, Jakarta Usai mencokok seorang pemalsu obat kedaluwarsa yang mengganti tanggalnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), kembali merazia penjualan obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur dan Pasar Kramat Jati. 

Razia ini dilakukan pada Rabu 7 September 2016 sekitar pukul 11.20 hingga pukul 16.00 WIB. Petugas menelusuri peredaran obat kedaluwarsa sekaligus mengecek izin apotek-apotek yang ada.

Para petugas menyisir ke dalam Pasar Pramuka. Ada empat toko obat yang didatangi petugas dalam waktu bersamaan di pasar Pramuka, dan tiga toko di Pasar Kramat Jati.

Empat toko obat di Pasar Pramuka itu adalah Apotek Rakyat Sentosa, Apotek Rakyat Abdillah Farma, Apotek Rakyat Fauzi Farma, dan Apotek Rakyat Aros Farma.

Para petugas mengecek izin membuka apotek, daftar obat-obat yang dijual, hingga tanggal kedaluwarsanya.

Kanit Indag Direskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Bintoro mengatakan, razia ini merupakan tindak lanjut penemuan rumah yang digunakan penyimpanan obat kedaluwarsa di Kayu Manis, Jakarta Timur pada Kamis 1 September 2016.

"Ini dari pengembangan dan instruksi Ditreskrimsus," ujar Bintoro, Rabu (7/9/2016).

Para pemilik maupun apoteker di Apotek Rakyat dimintai keterangan. Dua orang dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk keterangan lebih lanjut, sebab di dalam apotek mereka ditemukan obat kedaluwarsa.

Pada Kamis 1 September lalu, Polda Metro Jaya menggerebek rumah di Jalan Kayu Manis, RT 7 RW 14, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan berbagai obat kedaluwarsa.

Peredaran obat-obatan kedaluwarsa tanpa izin itu dijual tersangka M di toko obat Mamar Gucci di Pasar Pramuka.

Akibat tindakannya itu, tersangka M dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dan Pasal 62 Jo pasal 62 Jo pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang pelaku usaha yang melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini