Sukses

Cerita Ibu di Bogor Rela Jual Ginjal Demi Cari Keadilan

TH sempat dibebaskan November 2015 karena berkas dinyatakan tidak lengkap. Namun pada April 2016, TH kembali ditangkap.

Liputan6.com, Bogor - Nina (36) tidak kuasa menahan tangis saat mengikuti sidang suaminya TH (47), di Pengadilan Negeri Cibinong. Sang suami didakwa memfasilitasi pengiriman 3,8 ton ganja yang ditemukan Polres Bogor di rest area Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 25 Juli 2015 lalu.

"Kalau memang saya harus nebus suami saya dengan sejumlah uang, saya terang-terangan jual ginjal saya. Suami saya tidak bersalah," kata Nina saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (7/9/2016).

Kasus ini bergulir setahun lalu. Sempat diselimuti misteri, namun akhirnya bermuara di meja hijau. Pada 26 Juli 2015, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengungkap truk bermuatan ganja kering di dalam sebuah truk yang ada di rest area Sentul.

Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut. Empat hari kemudian, pada 30 Juli 2015 sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menangkap TH (47) suami Nina di kediamannya di Citeureup. Tidak hanya TH, Nina dan putrinya yang saat itu berusia 17 tahun juga ikut digelandang ke Polres Bogor.

Empat hari di Polres Bogor, Nina dan putrinya dilepas karena tidak ada bukti keterlibatan 3,8 ton ganja asal Aceh. Namun TH dijebloskan ke penjara atas dugaan mengawal pengiriman ganja.

7 Agustus 2015, Polda Jawa Barat menggelar jumpa pers. Juru bicara Polda Jabar saat itu, Kombes Sulistyo Pudjo mengatakan, tersangka sempat kabur saat pengungkapan tersebut lalu ditangkap beberapa hari kemudian.

"Pelaku sudah ditangkap 2 hari setelah pengungkapan yang di rest area. Hasil penyidikan sementara, pelaku TP ini bertugas melakukan pengawalan truk dari Bogor menuju Jakarta," Pudjo membeberkan.

Dibebaskan

Empat bulan berada di balik tahanan Polres Bogor, TH lantas dibebaskan. Jaksa tidak kunjung menerima berkas penyidikan kepolisian.

"29 November ada perwakilan dari Polres datang ke rumah dan minta maaf secara lisan karena sudah menahan suami saya," ujar Wati.

Lima bulan berjalan, TH kembali berurusan dengan hukum. Dua polisi mendatanginya dan meminta dia untuk datang ke Kejaksaan Negeri. TH saat itu ditahan dan dititipkan ke Rutan Pondok Rajeg.

"Ada bukti kalau suami saya berada dekat dengan TKP (lokasi truk berisi ganja) dari sinyal telepon," Wati mengisahkan.

Wanita yang bekerja di sebuah kafe itu berkeyakinan suaminya tidak bersalah. Sebab suaminya hanya dimintai untuk mencarikan truk dari seseorang bernama Juned.

"Saya dengar pembicaraannya di rumah kalau truk itu untuk angkut limbah sepatu," kata dia.

Persidangan berjalan. Dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, TH berharap dibebaskan. Dia juga menuntut pihak-pihak lain yang terlibat untuk bertanggung jawab.

"Karena di kasus ini cuma suami saya yang menjadi tersangka," kata Wati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.