Segmen 3: Guru Cubit Murid Divonis 3 Bulan

Seorang guru SMP yang mencubit siswanya divonis 3 bulan.

Diterbitkan 05 Agustus 2016, 06:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Sidoarjo - Muhammad Samhudi, seorang guru SMP di Sidoarjo, Jawa Timur, yang memberi hukuman pada siswanya dengan memukul dan mencubit, divonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Vonis ini menjadi preseden buruk, karena guru tidak berani memberi hukuman pada siswa yang melanggar aturan di sekolah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6