Sukses

Ini Sanksi Tegas untuk Penyebar Paham Komunis

polisi memastikan sudah melakukan pemantauan terhadap munculnya kembali paham komunis

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri memastikan akan memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang menyebarluaskan paham komunisme. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan sanksi tegas tersebut sudah tertuang dalam Pasal 107 a UU No 27 tahun 1999.

Pasal tersebut menyatakan bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

"‎Artinya ada ketentuan hukum yang berlaku di negara kita dan tentunya harus dihormati warga negara kita," tegas Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Boy memastikan, pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadap munculnya kembali paham komunis. Seperti kasus penjualan kaos berlambang palu arit di Blok M, Jakarta Selatan yang diungkap Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami pantau soal itu (palu arit), pada prinsipnya kami ingatkan masyarakat bahwa ada aturan hukum. Negara kita negara hukum. Ada terkait dengan pelarangan paham-paham komunis. Secara tegas itu diatur di peraturan negara kita," tandas mantan Kapolda Banten itu.

Sebelumnya, Kaos palu arit yang mirip lambang Partai Komunis Indonesia, saat ini disinyalir diperdagangkan di sejumlah daerah termasuk Jakarta. Padahal, partai yang embrionya (Indische Sociaal Democratische Vereeniging) didirikan Henk Sneevliet pada 9 Mei 1914 itu sudah lama dibubarkan dan dilarang di Indonesia, tepatnya pada 12 Maret 1966.

Terkait maraknya kaos berlogo palu arit, aparat gabungan menyisir lokasi perbelanjaan Blok M Square dan Blok M Mall di kawasan Jalan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aparat gabungan terdiri dari personel Polda Metro Jaya dan intel Kodam Jaya.

Benar saja, salah satu toko di lantai 1 Blok M Square menjual kaos yang dimaksud. Aparat gabungan kemudian menyita barang bukti berupa selusin kaos berlogo palu dan arit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini