Sukses

Kasus Dugaan Suap di MA, KPK Belum Bidik Pejabat Lain

KPK masih mendalami kasus dugaan suap di Mahkamah Agung

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pejabat Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi berkas barang bukti.

Dalam kesempatan itu, Andri yang sudah dinonaktifkan sebagai Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Pranata Perdata MA, menyampaikan tidak ada pejabat lain yang terlibat dalam kasusnya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, masih terus mendalami kasus tersebut.

"Sedang dilakukan (pendalaman kasus)," ujar Alexander, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Meski demikian, dia menegaskan belum ada pihak lain dan masih terus mengumpulkan barang bukti.

"Kalau menurut penyidik ada bukti-bukti baru menyangkut pihak lain maka akan menuju kesana," ungkap Alexander. 

Sementara itu, Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menegaskan, meski yang bersangkutan menyatakan tidak ada pejabat lain yang terlibat, semuanya tergantung pada bukti yang ditemukan penyidik.

"Yang jelas, tanpa keterangan yang bersangkutan pun, perkara ini masih tetap bisa di dalami. Sejauh apa, tergantung petunjuk yang didapat penyidik," tegas Priharsa.

KPK menangkap tangan 6 orang pada Sabtu 13 Februari. ‎3 Orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kasubdit Kasasi dan PK MA Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dan seorang kuasa hukum Ichsan bernama Awang Lazuardi Embat.

Ichsan diduga memberikan suap kepada Andri melalui Awang. Suap diberikan dengan tujuan agar petikan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan.

Sementara itu, Andri sendiri, oleh KPK, dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Sedangkan, Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.