VIDEO: Vonis Suryadharma Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dijatuhi vonis 6 tahun penjara di pengadilan Tipikor Jakarta.

Diterbitkan 12 Januari 2016, 04:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dijatuhi vonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan Ketua Umum PPP ini 11 tahun penjara. 

Baca Juga 

  • VIDEO: Saksi Prarekonstruksi Tewasnya Mirna Peragakan 60 Adegan
  • VIDEO: Bocah SD Rawat Ibu Sakit Jiwa Dapat Bantuan Dinsos
  • VIDEO: Menguak Tewasnya Mirna Usai Minum Kopi

Dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (11/1/2016), Hakim Ketua Aswijon menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatan selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri.

Hakim berpendapat, perbuatan Suryadharma menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,8 miliar sehingga ia wajib membayar uang pengganti.

Menanggapi putusan hakim, Suryadharma memutuskan berpikir untuk mengajukan banding.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6