Sukses

VIDEO: Dinkes DKI Segel Sejumlah Klinik Chiropractic First

Seorang WNA berprofesi dokter di klinik ini juga diamankan karena menyalahi izin tinggal dan visa kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Klinik terapi Chiropractic First yang berada di Grand Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat. Klinik yang tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan ini disegel. Tidak hanya di Grand Indonesia, klinik yang juga membuka layanan di Plaza FX, Jakarta Pusat turut disegel.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (7/1/2016), di Jakarta Barat, Klinik Chiropractic First yang berada di Mall Taman Anggrek terlihat kosong, sejumlah peralatan kerja masih menyala dan sisa makanan dan minuman pun terlihat di atas meja-kerja. Klinik ini sudah disegel oleh pemerintah.

Di Jakarta Utara, klinik yang berlokasi di sebuah mal di kawasan Pluit juga sudah disegel petugas. Polda Metro Jaya bersama Dinas Kesehatan DKI mendatangi sejumlah lokasi Klinik Chiropractic First yang tersebar di berbagai wilayah di Jakarta.

Klinik yang terdapat di lantai 2 mal ini ternyata sudah dalam keadaan tutup, ditinggal oleh para pegawainya.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Kantor Keimigrasian Jakarta Selatan menutup sementara klinik bermasalah tersebut. Seorang WNA yang berprofesi dokter di klinik itu juga diamankan karena menyalahi izin tinggal dan visa kerja.

Klinik Chiropractic First disegel setelah dilaporkan seorang warga yang diduga melakukan malapraktik hingga merenggut nyawa seseorang. Setelah diteliti oleh Dinas Kesehatan, ternyata klinik ini tidak memiliki izin.

Allya Siska Nadya (33) putri dari mantan Vice President Communication PT PLN Persero Alfian Helmy Hasjim, meregang nyawa usai menjalani proses terapi yang dilakukan dokter Randall Cafferty, dokter terapis asal Amerika Serikat yang membuka praktik dengan merek dagang Klinik Chiropractic di Pondok Indah Mal 1.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.