Sukses

Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Dokter Gigi di Tangerang Buron

Krishna menjelaskan pihaknya akan mengeluarkan surat cekal terhadap DLS.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah memburu seorang dokter gigi berinisial DLS. Oknum dokter itu diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen pembelian tanah di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Iya benar. Tentunya kita saat ini menetapkan dia sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Krishna menjelaskan pihaknya akan mengeluarkan surat cekal terhadap DLS. Kenati, dokter gigi tersebut tidak bisa melarikan diri ke luar negeri.

"Kami terbitkan red notice dan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ungkap dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut bermula dari sebidang tanah 40.058 meter persegi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Tanah tersebut dibeli Handoyo Setiawan atau pihak pelapor dari PR Eni dengan Akta Jual Beli (AJB) dan Kuasa Nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat oleh Notaris Anwar Makarim dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sedangkan DLS atau pihak terlapor membeli dari PR Eeni dengan AJB No 248/KEC.TLG/1994 tertanggal 31 Maret 1994 di hadapan Camat Teluk Naga Drs Deddy MR dengan legalitas berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT-PBB).

Kemudian, DLS menggugat Handoyo di Pengadilan Negeri Tangerang 13 Mei 2014 dengan Nomoro 302/pdt G/2014/PN TNG. Karena ada gugatan dari DLS yang menggunakan AJB palsu, Handoyo kemudian melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP /4635/XII/2014 /PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2014.

DLS kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pelaku disangkakan dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kini, status tersangka DLS dinyatakan buron dan DPO Polda Metro Jaya, karena diduga kabur atau berada di luar negeri. (Rmn/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.