Sukses

Jatanras Polda Metro Ringkus Komplotan Penipu Modus 'Kapolda'

Para pelaku menyasar para pemenang tender proyek besar pemerintahan. Modusnya, mereka mengaku sebagai kapolda.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya meringkus komplotan penipuan. Mereka menyasar pemenang tender proyek pemerintahan dengan mengaku sebagai kapolda ataupun kepala dinas.

"Kami amankan 16 tersangka dengan modus penipuan baru. Ini komplotan Sidrap, Sulawesi Selatan. Mereka ini mengaku sebagai pejabat saat menjalankan aksinya, semisal sebagai Kapolda atau Kepala Dinas," ujar Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/11/2015).

Para pelaku sebelum beraksi menyisir situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk mengetahui para pemenang tender proyek besar. Setelah mendapati target, mereka 'mengeksekusi' korban dengan berpura-pura sebagai pejabat setempat.

"Semisal ada proyek pengadaan alkes (alat kesehatan) di Dinas Kesehatan tertentu. Mereka mengaku sebagai kepala dinas tersebut, lalu meminta pemenang tender itu mengirim sejumlah uang dengan dalih untuk memuluskan proyek," Herry mencontohkan.

Komplotan yang beroperasi di Jakarta, Bekasi, Bandung, dan Cianjur ini menipu korbannya dengan berpura-pura menjadi pejabat pemerintah.

Tidak itu saja, para pelaku juga mengelabui sejumlah perusahaan dengan dalih melaksanakan kegiatan di instansi tertentu. Misalnya, pelaku mengaku sebagai Kapolres Brebes kepada pimpinan perusahaan yang disasar. Pelaku lalu meminta perusahaan yang dituju untuk menjadi mitra dalam kegiatannya. Terakhir komplotan tersebut meminta korbannya mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka.

"Biasanya pada hari-hari perayaan tertentu, mereka berpura-pura meminta dana untuk kegiatan tersebut. Kemudian mereka berpura-pura menjadi pejabat yang membutuhkan dana untuk kegiatan itu," ungkap Herry.

Selain menangkap belasan tersangka penipuan, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, seperti beberapa unit laptop, handphone, modem, ratusan ATM, buku rekening, dan dokumen-dokumen palsu.

Atas perbuatan para tersangka, para pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (Dry/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.