Polda Metro Selidiki Laporan KPK soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Linda Susanti

KPK melaporkan Linda ke Polda Metro Jaya pada Februari lalu.

Diterbitkan 03 Maret 2026, 19:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya menerima laporan KPK terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh Linda Susanti.
  • Linda Susanti adalah saksi dalam kasus korupsi mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
  • Kasus ini masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya, pemeriksaan saksi akan dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengaku telah menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Linda Susanti. Linda diketahui merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, laporan diterima pada Februari 2026. Kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Iya benar di Februari 2026 kemarin terkait pemalsuan dokumen,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

Menurut Budi, penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut. Pemeriksaan saksi terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan.

“Akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan analisa barang bukti,” ucap dia.

KPK Serahkan Kasus Linda ke Polda Metro

Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya melaporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen.

“KPK juga melaporkan kepada Polda Metro Jaya atas perbuatan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS, berkaitan dengan penyalahgunaan aset saudari LS. Ya kita tunggu prosesnya di Polda Metro Jaya,” kata Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026)

Dalam kesempatan itu, Budi juga menjelaskan laporan Linda ke Dewan Pengawas KPK terhadap sejumlah pegawai KPK. Dia menegaskan, sidang putusan Dewas menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK yang dilaporkan.

“Kami sampaikan bahwa Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan, bahwa terhadap insan-insan KPK yang dilaporkan oleh saudara LS tidak terbukti melanggar etik,” ucap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6