Begini Modus Mafia Tanah Kuasai Lahan-lahan di Cianjur

Mafia tanah beraksi di Cianjur. Pelaku memiliki modus tertentu untuk menguasai lahan secara ilegal.

Diterbitkan 02 Februari 2026, 23:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mafia tanah bernama Dedeng Saepudin menguasai sejumlah lahan di Desa Sikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membongkar modus yang digunakan pelaku yaitu dengan memanipulasi data.

Kasus ini terkuak setelah Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, melaporkan adanya pendudukan ilegal di lahan perkebunan teh Marriwatie.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa DS menggunakan modus pemalsuan dokumen pertanahan hingga identitas kependudukan untuk melancarkan aksinya.

Salah satu bukti kelicikan tersangka adalah penggunaan dua KTP dengan NIK yang sama namun memiliki foto dan waktu penerbitan berbeda. Dokumen ganda tersebut digunakan sebagai syarat administratif untuk mengelabui petugas.

“Tersangka DS ini sangat lihai dalam memanipulasi data dan dokumen. Ia menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan pihak BPN Cianjur agar menerbitkan sertifikat hak milik atas nama dirinya dan orang lain,” ujar Hendra Rochmawan, Senin (2/2/2026).

Memanfaatkan Ketidaktahuan Warga

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari mengungkapkan, tersangka memposisikan dirinya sebagai koordinator penggarap di lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan tanpa memiliki dasar hukum (legal standing).

Dalam kurun waktu 2012 hingga 2015, rangkaian pemalsuan ini membuahkan hasil berupa sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka dan ratusan sertifikat lainnya atas nama warga penggarap.

“Tersangka memanfaatkan situasi dan ketidaktahuan masyarakat untuk menguasai lahan secara ilegal. Ia menjanjikan sertifikat hak milik kepada para penggarap dengan imbalan tertentu,” jelas Ade Sapari.

Akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dengan memeriksa 32 saksi dan dua ahli, serta menyita puluhan dokumen untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.