Sukses

Polisi: Sindikat Penipu Pejabat dan Mama Minta Pulsa Berkaitan

Kedua kelompok itu mengelola uang hasil kejahatannya itu di ratusan rekening yang ada di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Selama 2 pekan terakhir, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 30 tersangka penipuan via telepon seluler dan internet. 30 Tersangka itu terbagi dalam 2 kelompok, yakni penipuan modus 'Mama Minta Pulsa' dan modus mengaku pejabat dengan target para pemenang tender proyek besar.

"Ditangkap 30 tersangka di beberapa lokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dari 2 kelompok asal Sulawesi Selatan, yakni Kabupaten Wajo dan Kabupaten Sidrap," tutur Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Sambo di kantornya, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Namun ternyata ‎2 sindikat penipuan dengan senjata utama ponsel dan internet ini memiliki keterkaitan. Kedua kelompok itu mengelola uang hasil kejahatannya di ratusan rekening yang ada di Jakarta.

"Mereka memiliki hubungan, mereka jaringan dari Sidrap, Sulawesi Selatan. Mereka juga sama-sama menggunakan rekening yang sama, hanya dituker-tuker rekeningnya," kata Kepala Unit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Jerry R Siagian.

Ada 16 tersangka yang diringkus dalam jaringan penipuan yang menyasar para pemenang tender ini. Terdapat 3 pentolan dalam sindikat tersebut. Pertama, tersangka Andi Amin membawahi Rafly Ramadan, Nawu, dan Kristadi.

Kemudian M Natsir membawahi Neti dan Flip. Dan pentolan ketiga, yakni Andi Yaser membawahi Ridwan, Irwan, dan Dedi.

Ketiga pentolan itu, yakni Andi Amin, M Natsir, dan Andi Yaser memiliki keterkaitan satu sama lain untuk melancarkan aksi kejahatannya. Ketiga tersangka itu sekaligus berperan sebagai orang yang mengaku-aku sebagai pejabat dan melakukan penipuan terhadap sejumlah korbannya.

Kemudian tersangka Nastir juga merupakan penghubung antara jaringan penipuan 'Mama Minta Pulsa' dengan jaringan ‎yang mengaku pejabat. Kedua jaringan itu dihubungkan melalui ratusan rekening yang ia kelola di Jakarta.

"Tersangka Narti dan Firdaus merupakan orang yang mengurus pembuatan rekening. Sedangkan tersangka lainnya bertindak sebagai pengambil uang," tutur Jerry.

Atas aksi kejahatannya itu, para pelaku dikenakan ‎Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ron/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.