Terdakwa Penipuan Tas Hermes Bacakan Pledoi di PN Jakpus

Terdakwa kasus dugaan penipuan tas Hermes Rp 950 juta, Devita membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diterbitkan 21 September 2015, 16:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penipuan tas Hermes Rp 950 juta, Devita membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Devita dituntut Jaksa dengan pidana 3 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Pihak Devita masih mengelak tuduhan penipuan. Bahkan pihak Devita tetap menganggap kasus ini merupakan rekayasa hukum. Namun, untuk sidang kali ini, penasihat hukum Devita, Anda Hakim masih belum mau membeberkan materi pledoinya.

"Nanti saja, nanti saja," ujar Anda saat dihubungi, Senin (21/9/2015).

Kasus ini bermula saat seorang pengusaha dealer mobil, Margaret Vivi membeli tas Hermes senilai Rp 950 juta dari Devita. Vivi yang juga sosialita itu merasa ditipu Devita karena tas Hermes yang dibelinya palsu.

Vivi kemudian melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Metro Jaya. ‎Kasus ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Devita lantas menuding penyidik, jaksa hingga majelis hakim merekayasa dugaan penipuan ini. Tetapi Jaksa tak bergeming dengan tudingan Devita.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Marlinang Samosir tetap menuntut pidana 3 tahun penjara kepada Devita. Devita dituntut oleh Jaksa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Osc/Mut)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6