Sukses

Jelang Putusan, Hakim Tawarkan Golkar Kubu Ical dan Agung Islah

Hakim Teguh menunda sidang sampai Minggu depan 18 Mei 2015 dengan agenda mendengarkan putusan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical terhadap Menkumham Yasonna Laoly atas surat keputusan (SK) keabsahan pengurusan Golkar kubu Agung Laksono kembali digelar di PTUN. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti itu berlangsung singkat.

Agenda sidang adalah penyerahan kesimpulan pihak Penggugat, Tergugat, serta Tergugat Intervensi.

Usai ketiga pihak menyerahkan dokumen kesimpulan, majelis hakim menawarkan perdamaian kepada kedua pihak agar konflik cepat selesai. Hakim juga memberi kesempatan kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapat dan harapannya di sidang PTUN.

"Ini mau digelar cepat atau lambat? Saya pikir ya kalau ada waktu untuk berislah, begitu kan? lebih enak," kata Hakim Teguh di PTUN, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).

Pihak tergugat yang diwakili Idrus Marham menyatakan pihaknya ingin putusan segera dikeluarkan terkait kisruh dualisme partai beringin ini. Terlebih lagi sebentar lagi ada pagelaran Pilkada.

"Kita ingin cepat ada kepastian hukum mengenai kepengurusan DPP Partai Golkar, kita tidak ingin Golkar tidak ikut dalam pilkada," ucap Idrus.

Pernyataan serupa juga dinyatakan Golkar kubu Agung Laksono sebagai pihak Tergugat Intervensi yang diwakili Lawrence Siburian yang berharap segera ada keputusan mengenai kepengurusan partainya.

"Ya kami prinsipnya sama dengan Idrus, kami inginkan Golkar yang utuh, solid dan kuat. Sehingga Golkar yang saat ini pemenang 2 di dalam pemilu, dapat memberi pengabdian yang lebih besar," tutur Lawrence.

Sementara pihak Tergugat yakni dari Kementerian Hukum dan HAM, berharap Hakim dapat melihat dan menimbang yang nantinya dapat mengeluarkan putusan yang adil.

"Tentunya kami ingin dapat putusan yang seadil-adilnya mengenai kepastian hukum, agar Golkar bisa ikuti tahapan-tahapan pilkada yang akan dilakukan," kata salah seorang perwakilan dari Kemenkumham.

Usai mendengarkan pendapat dari ketiga pihak, Hakim menyatakan membutuhkan waktu untuk mempelajari kesimpulan dari masing-masing pihak. Kemudian Hakim Teguh menunda sidang sampai Minggu depan 18 Mei 2015 dengan agenda mendengarkan putusan dari hakim.

"Kita butuh waktu untuk mempelajari, agar putusan kami komprehensif, kita butuh waktu seminggu. Sidang ditunda hingga tanggal 18 Mei 2015 Pukul 13.00 WIB," tutup Hakim. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.