Sukses

Kuasa Hukum: Tolak Rekonstruksi, Novel Baswedan Akan Dipulangkan

Bahrain mengatakan, ada perdebatan pemulangan Novel apakah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri atau ke rumahnya langsung.

Liputan6.com, Jakarta - Novel Baswedan, Penyidik KPK yang menjadi tersangka kasus penganiayaan akan menjalani rekonstruksi atau reka ulang kasus yang membelitnya di Bengkulu pagi ini. Namun rekonstruksi tersebut ditolak tim kuasa hukum Novel Baswedan.

"Kita menolak rekonstruksi. Karena ini kan jelas apa yang mau direkonstruksi, Novel belum diperiksa sehingga tidak ada BAP-nya dan keterangannya," ujar Bahrain, salah satu kuasa hukum Novel yang juga merupakan Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Bahrain menambahkan, dengan ditolaknya rekonstruksi tersebut, Kepolisian Bengkulu melakukan rekonstruksi sendiri. Sedangkan Novel akan dibawa pulang ke Jakarta.

"Informasi terakhir, kita akan membawa pulang Novel ke Jakarta," kata dia.

Bahrain mengungkapkan, ada perdebatan soal pemulangan Novel. Apakah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri atau ke rumahnya langsung.

"Menjadi perdebatan, apakah akan dibawa pulang ke rumah atau Bareskrim Mabes Polri. Itu informasi terakhir yang bisa saya sampaikan," pungkas Bahrain.

Koodinator Kontras Haris Azhar juga menegaskan hal serupa bahwa kliennya menolak mengikuti proses rekonstruksi. "Dia sudah dibawa ke Bengkulu dan update terbarunya Novel menolak mengikuti proses rekonstruksi," kata Haris.

Haris menyebutkan, banyak kejanggalan dari kasus yang membelit Novel Baswedan. Seperti adanya perubahan pasal dan nama pelapor.

"Semuanya berubah dan ini janggal. Semula yang dari Pasal 351 ayat 1 dan 3, menjadi 351 ayat 2 junto Pasal 50. Nama pelapornya juga ganti menjadi Yopi," terang Haris. Dia mengatakan, perlu transparasi dalam penanganan kasus Novel.

Novel menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK.

Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas. (Mvi/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini