Sukses

ICW Desak KPK Objektif Usut Dugaan Penerimaan Rp 7 Miliar oleh Wamenkumham

ICW mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) objektif dalam menangani laporan dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar yang menyeret nama Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) objektif dalam menangani laporan dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar yang menyeret nama Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak KPK tak ragu menaikkan status laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) menjadi penyelidikan.

"ICW mendesak agar KPK dapat bertindak objektif dalam penanganan perkara ini. Jika setelah didalami ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK harus menaikkan status penanganan perkaranya ke tingkat penyelidikan," ujar Kurnia dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Kurnia mempertanyakan sikap KPK terkait tindakan klarifikasi Eddy Hiariej tentang laporan tersebut. Diketahui, Eddy dengan inisiatifnya sendiri telah menyambangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas pelaporan tersebut pada 20 Maret 2023. Padahal Eddy dilaporkan pada 14 Maret 2023.

"Bagi kami, forum klarifikasi itu terlihat janggal. Bagaimana tidak, Eddy baru dilaporkan pada 14 Maret 2023. Ini mengartikan, jika mengikuti tanggalan hari kerja, praktis baru tiga hari KPK menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eddy," kata Kurnia.

Kurnia mempertanyakan apakah KPK telah mendalami laporan tersebut atau belum. Kurnia menyebut seharusnya KPK terlebih dahulu menelaah laporan tersebut di bagian pengaduan masyarakat sebelum menerima klarifikasi dari Eddy.

"Kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, bukan malah langsung mendengar klarifikasi dari pihak terlapor. Lagi pun, apa alasan hukum yang digunakan oleh KPK untuk membenarkan tindakan klarifikasi Eddy dan mendengarkan keterangannya, jika laporannya saja diduga belum didalami," kata Kurnia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Harus Cermat

Untuk itu, Kurnia mendesak agar KPK bertindak objektif dalam penanganan perkara ini. Jika setelah didalami ditemukan bukti permulaan yang cukup, lanjutnya, KPK harus menaikkan status penanganan perkaranya ke tingkat penyelidikan.

"Pada waktu yang bersamaan, sebagai fungsi kontrol, Dewan Pengawas harus benar-benar mencermati secara serius penanganan perkara ini. Hal tersebut penting agar proses hukumnya berjalan tanpa campur tangan pihak manapun," ujarnya.

Sementara Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan jika munculnya laporan dugaan penerimaan uang oleh Eddy terhadap pengusaha tambang Helmut Hermawan telah menunjukkan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Munculnya laporan dugaan pemerasan dalam proses perizinan tambang dan proses layanan publik lainnya, menunjukkan bahwa potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ini menunjukkan bahwa proses reformasi birokrasi belum berhasil dengan maksimal, penyimpangan masih sangat kuat," ujar Najih.

Pihaknya pun mendesak KPK mengonfirmasi laporan IPW terkait Wamenkumham tersebut.

"Bagaimana tindak lanjutnya terkait bahwa yang dilaporkan itu adalah pejabat publik. Laporan IPW ini diterima atau ditolak, atau masih proses penyelidikan. Jangan malah hanya membiarkan orang yang dilaporkan berpolemik di media. Sebab respon KPK belum jelas sebagai penyelenggara pelayanan di bidang penegakan hukum," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Tanggapan Wamenkumham

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Pelaporan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar oleb Eddy.

Menanggapi laporan tersebut, Eddy mengaku tak mau mempersoalkannya.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten prinadi) saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy dalam keterangannya, Selasa (13/3/2023).

Eddy enggan berkomentar lebih terkait pelaporan ini. Namun Eddy menyerahkan sepenuhnya kepada dua asisten pribadinya.

"Silakan komfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

KPK menyatakan bakal memverifikasi laporan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar oleh Eddy Hiariej melalui dua asisten pribadinya.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Ali mengatakan, untuk memastikan laporan tersebut masuk ranah KPK, maka tim lembaga antirasuah akan mencari keterangan dan informasi lanjutan dari Sugeng sebagai pelapor.

"Tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.