Sukses

Kurikulum 2013 Distop, Disdik Tangerang Siap Ikuti Pemerintah

43 sekolah di Tangsel yang menjadi pilot project nasional Kurikulum 2013, bisa melanjutkan. Tapi kalau tidak sanggup bisa ajukan surat.

Liputan6.com, Tangerang - Setelah Kementerian Pendidikan memutuskan menghentikan sementara Kurikulum 2013 dan kembali ke Kurikulum 2006, Pemerintah Kota Tangerang mengatakan akan mengikuti aturan tersebut. Meski begitu, Pemkot Tangerang meminta pemerintah pusat segera memberikan instruksi lanjutan mengenai Kurikulum 2006 di semester berikutnya.

"Kita manut saja, karena kurikulum kan pusat yang ngatur. Kalau perintahnya pakai ya pakai, kalau enggak ya enggak. Meskipun guru-guru kita sudah ikut pelatihan, tapi tidak masalah, karena menggunakan anggaran pusat," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Kota Tangerang Abdurahman, Senin (8/12/2014) di tangerang, Banten.

Abdurahman mengaku belum mengetahui jelas isi surat keputusan Menteri Pendidikan terkait pembatalan kurikulum itu. Bila dalam keputusan ada kebijakan memperbolehkan sekolah menerapkan Kurikulum 2013 jika sanggup, pihaknya tentu akan melaksanakan.

"Belum tahu isi suratnya secara jelas, karena belum dapat. Tapi kalau misalnya sekolahnya sanggup untuk menerapkan, kenapa tidak," kata dia.

Hal serupa diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Matodah. Dia mengaku, mengetahui pemberhentian Kurikulum 2013 dari surat yang dimuat resmi di website Kementerian Pendidikan. "Berarti itu berlakunya semester depan, saat ini anak-anak masih ujian semester," ungkap dia.

Menyikapi kebijakan pemerintah pusat, Matodah menginstruksikan semua sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013, untuk menyimpan baik dan rapih semua buku dan alat peraga Kurikulum 2013. "Karena kan ini hanya dihentikan sementara, siapa tahu tahun-tahun akan datang kurikulum itu kembali diberlakukan. Bisa digunakan lagi," kata dia.

Namun, bagi 43 sekolah di Tangsel yang menjadi pilot project nasional Kurikulum 2013, masih bisa melanjutkannya. Sebab, sekolah ini sudah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester atau lebih dari satu tahun.

Kalau tidak sanggup melaksanakan Kurikulum 2013, sekolah bisa mengajukan surat pernyataan kepada Dinas Pendidikan (Dindik) yang dilengkapi alasan ketidak sanggupan. "Barulah Disdik akan menyampaikannya ke Kementerian. Terpenting siswa nyaman dalam mengenyam pendidikan," ungkap Matodah. (Sun/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini