Sukses

Alasan Sakit, Udar Pristono Batal Diperiksa Jaksa

Mantan Kadishub DKI Jakarta ini minta dijadwal ulang pemeriksaannya pada pekan depan atau 4 Juni mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono batal diperiksa oleh jaksa penyidik. Tersangka kasus dugaan mark up atau penggelembungan proyek pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum reguler di Ibukota ini beralasan sakit, sehingga minta dijadwal ulang pemeriksaannya pada pekan depan atau 4 Juni mendatang.

"Kita dari kuasa hukum menyampaikan surat penundaan pemeriksaan dikarenakan Pak Udar keletihan, tadi saya sampaikan juga surat dokter. Pemeriksaan dijadwalkan 4 Juni," ujar pengacara Udar, Razman Arief kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (26/5/2014).

Selain meminta penjadwalan ulang, Razman juga menyampaikan surat permohonan agar jaksa penyidik melakukan gelar perkara terhadap proyek senilai triliunan rupiah itu. Sebab, adanya kejanggalan terhadap status tersangka Udar. "Karena hingga saat ini kita (tim kuasa hukum) belum mengetahui bentuk kesalahannya," imbuh Razman.

Karena menurut dia saat pelaksanaan proyek Transjakarta itu kliennya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit proyek yang ditangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk kerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

"Kerja sama itu diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) Tahun 2009 itu dibolehkan kerja sama dengan pihak ke-3, sehingga BPPT ini kan pihak ketiga," ujar dia.

Razman sendiri menuding Gubernur DKI Joko Widodo atau Jokowi melakukan pembiaran selaku penanggung jawab anggaran dan pengangkatan KPA. Begitu juga hal-hal teknis yang dilakukan oleh PPK dan panitia lelang.

"Tapi dia (Udar) tidak punya intervensi pada KPA dan panitia lelang," tukas Razman.

Saat ini Razman telah meninggalkan Gedung Kejagung dan menuju Balaikota untuk menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama alias Ahok untuk meminta permohonan maaf karena telah mencederai profesi advokat.

"Rencana saya ke Balaikota mau minta konfirmasi ke Ahok karena pernyataannya telah merendahkan profesi advokat. Karena itu kami memberi waktu 3 x 24 jam kalau tidak dilakukan (Ahok) kami akan melaporkan dia ke Mabes Polri," pungkas Razman. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.