Kemenhut: Kredit Karbon Perkuat Upaya Jaga Hutan Berkelanjutan

Kemenhut menyebut penerbitan kredit karbon kehutanan menjadi langkah penting untuk mendukung aksi iklim, menjaga hutan, dan memperkuat pasar karbon nasional.

Diterbitkan 12 Juli 2026, 14:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Regulasi baru kredit karbon kehutanan penting untuk iklim dan pembangunan berkelanjutan Indonesia.
  • Ini mendukung NDC, memastikan pendanaan iklim bermanfaat, serta menjaga kelestarian hutan dan lahan gambut.
  • Verra akan menerbitkan kredit karbon untuk tiga proyek kehutanan di Indonesia yang disetujui Kemenhut.

 

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai, penerbitan kredit karbon kehutanan berdasarkan regulasi baru pasar karbon nasional merupakan langkah penting dalam mendukung agenda perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan Indonesia.

"Tonggak penting ini tidak hanya mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, tetapi juga memastikan bahwa pendanaan iklim memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian hutan dan lahan gambut Indonesia bagi generasi sekarang maupun mendatang," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti dalam keterangannya di Jakarta, melansir Antara, Minggu (12/7/2026).

Dia menjelaskan, adapun implementasi regulasi terbaru pasar karbon Indonesia menandai tonggak penting dalam pengembangan pasar karbon berintegritas tinggi serta memungkinkan diterbitkannya kredit karbon kehutanan pertama berdasarkan standar Verra.

"Verra adalah organisasi nirlaba global yang berfokus pada upaya mengatasi berbagai tantangan lingkungan dan sosial melalui pengembangan standar dan perangkat yang kredibel untuk mendukung aksi iklim dan pembangunan berkelanjutan," kata Laksmi.

Sementara itu, lanjut dia, Verra tengah mempersiapkan penerbitan kredit karbon untuk tiga proyek kehutanan di Indonesia yang telah memenuhi seluruh persyaratan regulasi dan memperoleh persetujuan sesuai kerangka pasar karbon nasional Indonesia.

"Tiga proyek tersebut adalah Sumatera Merang Peatland Project (ID 1899), Katingan Peatland Restoration and Conservation Project (ID 1477), dan The Mayas Project (ID 3591)," papar Laksmi.

"Secara keseluruhan, ketiga proyek tersebut diperkirakan menghasilkan pengurangan dan penyerapan emisi (ERRs) sebesar 31.659.185 ton setara CO2 (tCO2e) selama periode verifikasi masing-masing proyek," sambung dia.

 

Wajib Terdaftar dan Dapat Persetujuan

Menurut Laksmi, seluruh proyek kehutanan wajib terdaftar dan memperoleh persetujuan dari Kemenhut guna memastikan keselarasan dengan sistem akuntansi karbon nasional serta komitmen penurunan emisi Indonesia.

"Setelah memperoleh persetujuan tersebut, Verra dapat menyelesaikan tahapan akhir penerbitan kredit karbon. Melalui koordinasi yang erat dengan Kemenhut, Verra telah menyelaraskan proses validasi proyek dan penerbitan kredit karbon dengan tata kelola karbon nasional Indonesia," kata dia.

Laksmi mengatakan, Indonesia juga akan mencatat seluruh kredit karbon yang diterbitkan untuk ketiga proyek tersebut melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) untuk keperluan pelaporan nasional.

"Untuk mendukung proses tersebut, Verra bersama Kemenhut dan kementerian/lembaga terkait tengah mengembangkan konektivitas data melalui Application Programming Interface (API) antara Verra Registry, SRUK, dan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon), sehingga memungkinkan ketertelusuran (traceability) secara menyeluruh dengan memanfaatkan teknologi blockchain," papar dia.

Laksmi mengatakan, tonggak penting ini mencerminkan komitmen bersama untuk mengoptimalkan potensi solusi berbasis alam (Nature-based Solutions/NbS) Indonesia yang sangat besar.

"Selain itu, Verra dan Kemenhut juga telah sepakat untuk mempercepat sertifikasi proyek-proyek NbS dari Indonesia guna mengoptimalkan potensi karbon Indonesia yang memiliki signifikansi global," tutup Laksmi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6