Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Tiga Kasus Kakap

Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.

Diterbitkan 11 Juli 2026, 16:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU oleh Polri.
  • Febrie dijerat pasal korupsi dan pencucian uang terkait kasus PT Asabri dan lainnya.
  • Penyidik juga menetapkan tersangka DR dan mengembangkan kasus korupsi lain.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Akibat perbuatannya, Febrie dijerat Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.

Febrie Andriansyah Resmi Tersangka Korupsi

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya mengungkap bahwa salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berinisial F, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Tak lama kemudian, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto memastikan inisial tersebut adalah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat menghadiri konferensi pers bersama Kortastipidkor Polri dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," kata Habiburokhman sambil menunjuk Plt Jampidsus Rudi Margono yang berada di sampingnya.

Penetapan tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti. Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik Kortastipidkor Polri untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tiga perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6