Tarif Transjakarta Dievaluasi, 15 Golongan Ini Tetap Bisa Naik Gratis

Pramono memastikan 15 golongan tetap menikmati transportasi umum gratis meski tarif Transjakarta dievaluasi.

Diterbitkan 08 Juli 2026, 11:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemprov DKI evaluasi tarif Transjakarta/Transjabodetabek, namun 15 golongan tetap gratis.
  • Gubernur Pramono Anung pastikan 15 golongan masyarakat tetap nikmati layanan gratis.
  • Usulan tarif DTKJ sedang dipelajari Pemprov DKI, perhitungan subsidi dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan 15 golongan masyarakat akan tetap menikmati layanan transportasi umum secara gratis meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengevaluasi usulan penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek.

“Saya dan Pak Wagub pasti mempertimbangkan untuk kebaikan masyarakat kita. Karena ada 15 golongan yang terus kita tambah untuk kita gratiskan, sehingga dengan demikian siapa pun yang nanti mengalami kenaikan tarif, pastilah orang-orang yang mampu untuk itu,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Pramono, laporan usulan tarif dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah diterima Pemprov DKI dan saat ini sedang dipelajari. Dia menyebut, Pemprov DKI juga tengah menghitung besaran subsidi yang harus disiapkan sebelum mengambil keputusan.

“Laporan DTKJ sudah masuk kepada kami. Kami sedang mempelajari itu dan dalam minggu-minggu depan ini kami akan segera menghitung kembali,” ucap dia.

Ia menjelaskan pembahasan tarif transportasi umum saat ini berjalan bersamaan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama DPRD DKI Jakarta.

“Sekarang ini sedang dalam tahap pembahasan APBD dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta, tetapi itu menjadi prioritas untuk segera diputuskan,” ujar Pramono.

Ia menegaskan bahwa evaluasi tarif Transjakarta tidak akan mengubah komitmen Pemprov DKI dalam memberikan layanan transportasi gratis kepada 15 kelompok masyarakat yang berhak menerima fasilitas tersebut.

“Sementara 15 golongan tersebut, sekarang saya sudah minta untuk digalakkan dan tetap kita gratiskan,” tandas Pramono.

 

Daftar 15 Golongan

Adapun 15 golongan masyarakat yang ditetapkan mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI, dan Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Kemudian, ada Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek, Anggota TNI dan Polri, Veteran Republik Indonesia, Penyandang disabilitas, Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, Pengurus masjid (marbut), Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD, dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6