Sukses

2 Tersangka Korupsi Proyek Bus Transjakarta Ditahan

2 dari 4 tersangka yang bakal di jebloskan ke rumah tahanan Kejaksaan Agung yakni Setyo Tuhu dan Drajat.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus akan menahan 2 dari 4 tersangka kasus mark up proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun.

Empat tersangka yang telah ditetapkan yakni R Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Keduanya ditetapkan lebih dulu, kemudian menyusul 2 tersangka lainnya yakni mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan,  2 dari 4 tersangka yang bakal di jebloskan ke rumah tahanan Kejaksaan Agung yakni Setyo Tuhu dan Drajat.

"Ya nanti ditahan. Yang dua sebelumnya (Setyo Tuhu dan Dradjat)," kata Widyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/5/2014).

Namun Widyo ogah membeberkan mengenai penetapan status tersangka terhadap Udar dan Prawoto. Ia beralasan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. "Ini kan sedang dilakukan pemeriksaan. Diikuti saja perkembangannya. Memang dari bukti awal seperti itu," ungkap dia.

Saat ditanya, apakah Udar dan Prawoto juga akan digelandang masuk rutan, Widyo hanya menjawab, "ikuti perkembangannya, ya."

Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan pejabat pembuat komitmen Drajat Adhyaksa sebagai tersangka, berdasarkan surat Perintah Penyidikin Nomor 25/F.2/Fd.1/03/2014. Sedangkan Setyo Suhu, yang merupakan ketua panitia pengadaan barang di Dishub DKI Jakarta, menjadi tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikin Nomor 26/F.2/Fd.1/03/2014.

Sementara penetapan tersangka Udar Pristono berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.

Adapun Prawoto ditetapkan menjadi tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014

"Penetapan tersangka UP dan P, mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup, perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," ungkap Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.