Sukses

3 Karyawan BNI Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 30 Miliar

Mereka dituduh memberikan kredit tanpa syarat semestinya. Selain itu menggunakan kredit untuk kepentingan pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus korupsi dalam pemberian kredit fiktif dari BNI Cabang Parepare, Sulawesi Selatan, kepada PT Griya Maricaya Gemilang (GMG) tahun 2010 sebesar Rp 30 Miliar. Status tersangka itu diberikan setelah Jaksa menemukan bukti yang kuat.

"Sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 orang karyawan BNI 46 Cabang Parepare dan Direktur PT Griya Maricaya Gemilang sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Tiga karyawan BNI itu bekerja pada bagian Sentra Kredit Kecil (SKC). Mereka adalah Gusdi Hasanuddin selaku staf SKC, Asmiati Khumas selaku analis kredit pada SKC BNI Makassar yang menjadi Relationship Officer pada SKC BNI Cabang Parepare tahun 2008-2011, dan Syahminal Y yang merupakan mantan Pemimpin SKC.

Sementara, Direktur PT GMG yang menjadi tersangka adalah Aming Gosal bin Thio Go Mo. Keempat tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi, di antaranya melakukan dugaan permohonan kredit dengan alasan yang tidak benar, mencairkan permohonan kredit tanpa dilakukan sesuai ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku termasuk jaminan.

"Serta penggunaan kredit untuk kepentingan pribadi," ungkap Untung.

Untuk mendalami kasus itu jaksa penyidik yang berjumlah 9 orang berencana akan memeriksa 3 orang saksi yakni, Kamaruddin selaku Kasubsi Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kota Makassar, Ahmad Akil selaku pelaksana tugas Kepala Biro Pengelolaan Aset Daerah Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, serta Abdul Haris Hody selaku Direktur Utama Perusda Sulawesi Selatan.

"Direncanakan pemeriksaan para saksi dilakukan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 orang saksi lebih dulu," tandas Untung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini