Ferry Prakasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ferry Surya Prakasa, tokoh kunci kematian penyanyi Alda Risma Elfariani, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Teman akrab almarhumah Alda tersebut dinyatakan melanggar UU Kesehatan tentang malapraktik.

Diterbitkan 29 Desember 2006, 18:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Ferry Surya Prakasa, salah satu saksi kunci kematian penyanyi Alda Risma Elfariani, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Untung Yoga, pria yang sempat melarikan diri selama 16 hari ke Singapura itu telah melanggar Undang-undang Kesehatan karena melakukan malapraktik hingga menewaskan Alda. Dia akan dijerat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Hingga Jumat (29/12) petang ini, Ferry masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Resor Jakarta Timur setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak semalam. Sang Riponche ini dipindahkan ke Mapolres Jaktim pada pukul 12.00 WIB karena alasan lokasi tewasnya Alda ada di wilayah hukum Polres Jaktim, tepatnya di Hotel Grand Menteng, Matraman [baca: Ferry Prakasa Masih Berstatus Saksi].

Saat dipindahkan, teman akrab almarhumah Alda ini mendapat pengawalan ketat tim penyidik Polres Jaktim. Setibanya di kantor polisi itu, Ferry langsung dibawa ke lantai lima dan diperiksa di Ruang Kriminal Umum Polres Jaktim.

Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 14 orang saksi. Polisi juga akan mengarahkan penyidikan Ferry dalam kasus narkoba. Menurut Wakil Kapolri Komjen Makbul Padmanegara, penyelidikan kematian Alda ini berjalan lamban. Dengan tertangkapnya Ferry itu, Makbul mengatakan misteri tewasnya penyanyi seksi itu segera terungkap.(ZIZ/Bimo Cahyo dan Bambang Triyono)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6