Karyawan Menyomasi Dirut Jamsostek

Serikat Pekerja PT Jamsostek menilai mutasi empat kakanwil tidak sah karena melanggar beberapa peraturan perusahaan. Dirut PT Jamsostek tenang-tenang saja.

Diterbitkan 01 November 2006, 06:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com Jakarta: Serikat Pekerja PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Selasa (31/10), melayangkan somasi kepada Direktur Utama PT Jamsostek Iwan Pontjowinoto. Mereka mendesak Iwan mencabut keputusan mutasi empat kepala kantor wilayah [baca: Pekerja Jamsostek Akan Mengadukan Dirut ke PTUN].

Menurut SP Jamsostek, mutasi yang dilakukan berdasarkan keputusan direksi, September silam, dianggap tidak sah karena melanggar beberapa peraturan internal perusahaan. Tapi Iwan menanggapi dingin somasi itu dan tetap tidak ingin mencabut surat keputusan mutasi yang sudah ditandatangani.

Perseteruan kedua kubu bermula saat SP Jamsostek melayangkan mosi tak percaya kepada Iwan, 10 Juli 2006. Mosi tak ditanggapi, sebaliknya dua bulan kemudian direksi justru mengeluarkan SK mutasi beberapa kakanwil yang ikut menandatangani mosi tidak percaya.(ICH/Linda Putri Mada dan Akhem)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6