Roy Marten Bebas

Setelah dipenjara sembilan bulan, Roy Marten, pagi tadi, dibebaskan dari LP Cipinang, Jaktim. Acara syukuran sederhana telah disiapkan untuk menyambut pembebasan Roy di sebuah gereja.

Diterbitkan 01 Oktober 2006, 18:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Aktor Roy Marten dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Ahad (1/10) pagi. Suami Ana Maria ini bebas usai menjalani masa hukuman selama sembilan bulan penjara karena terbukti memiliki dua paket shabu masing-masing seberat 2,2 dan 0,4 gram. Lantaran dapat remisi, masa tahanan Roy diperpendek [baca: Roy Marten Divonis Sembilan Bulan Penjara].

Kepulangan Roy ke rumahnya di kawasan Kalimalang, Jaktim, disambut gembira istri, anak-anak, serta kerabatnya. Bahkan, acara syukuran sederhana telah disiapkan untuk Roy di sebuah gereja. Ayah Gading Marten ini mengaku mendapat banyak pengalaman berharga selama mendekam di hotel prodeo. Roy juga banyak mendapat informasi tentang perilaku para aparat hukum dari sesama narapidana dalam penjara.(BOG/Mochamad Achir dan Adi Amir Zainun)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6