Keengganan Meratifikasi Masalah Tembakau Dibahas

Anggota legislatif, IDI, dan YLKI akan membahas sikap pemerintah yang enggan meratifikasi penanggulangan masalah tembakau seperti digagas anggota WHO dalam seminar "Bahaya Merokok".

Diterbitkan 12 Desember 2005, 14:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Sebuah seminar "Bahaya Merokok" yang dihadiri kalangan legislatif, Ikatan Dokter Indonesia, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia diadakan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (12/12). Dalam pertemuan ini akan dibahas keengganan pemerintah meratifikasi penanggulangan masalah tembakau yang digagas anggota Badan Kesehatan Dunia (WHO). Padahal Indonesia sebelumnya aktif ikut membahas draf ratifikasi.

Tulus Abadi, anggota YLKI, menduga Indonesia tidak menandatangani ratifikasi karena mendapat tekanan kuat dari industri rokok. Kemungkinan ada kekhawatiran pendapatan cukai rokok akan berkurang bila pemerintah ikut menandatangani. Sedangkan Farid Anfasa Moeloek, Ketua Komite Nasional Penanggulangan Masalah Merokok berharap pemerintah ikut mengadopsi ratifikasi meski tidak ikut menandatangani.

Meski Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sudah diberlakukan, tapi hingga kini tak banyak tempat publik yang memiliki ruang khusus untuk merokok [baca: Perda Larangan Merokok Disahkan]. Pemerintah Provinsi DKI rencananya akan menindak pengelola gedung bila sampai 31 Desember mendatang belum jua membangun ruang khusus merokok.(MAK/Miko Toro dan Mohamad Guntur)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6