KPK Menerima Pengembalian Dana KPU

KPK mengaku menerima barang bukti baru, berupa pengembalian uang sebesar US$ 79 ribu dan Rp 342 juta dari seseorang yang mengaku mendapatkannya dari proyek pengadaan barang dan jasa di KPU.

Diterbitkan 12 Mei 2005, 01:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menerima bukti baru, berupa pengembalian uang sebesar US$ 79 ribu dan Rp 342 juta. Dana tersebut diberikan seseorang yang mengaku mendapatkannya dari proyek pengadaan barang dan jasa Komisi Pemilihan Umum. Namun, KPK tak bersedia menyebutkan nama orang tersebut. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (11/5).

Keterangan itu disampaikan Tumpak saat menanggapi pertanyaan anggota Komisi III Trimedya Panjaitan soal lambatnya proses pemeriksaan KPK. Pada kesempatan itu, Tumpak menyatakan bahwa masih banyak hal yang perlu diperiksa KPK, termasuk barang bukti baru itu.

Selain itu, Tumpak menjelaskan bahwa pihaknya masih akan mengembangkan pemeriksaan pengadaan asuransi dan buku tentang KPU. Pemeriksaan itu di luar hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan soal pengadaan lima macam barang dan jasa di KPU. Namun, KPK tetap menitikberatkan perhatian pada indikasi korupsi dalam pengadaan kotak suara [baca: Penyelidikan KPK Tak Sebatas Hasil Audit].

Sementara itu Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku belum bisa memberikan keterangan tentang waktu persisnya pimpinan KPU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Keterangan itu diungkapkan Taufiequrachman menanggapi desakan anggota Dewan soal waktu pemeriksaan pimpinan KPU dalam kasus dugaan korupsi.(TOZ/Iwan Setiawan dan Yulianus)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6