Mantan Bupati Padang Pariaman Ditangkap di Bandung

Terpidana kasus korupsi mantan Bupati Padang Pariaman Nasrul Syahrun ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Nasrul yang divonis setahun penjara dan denda Rp 50 juta buron sejak Februari silam.

Diterbitkan 04 Mei 2005, 20:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Bandung: Setelah buron selama beberapa bulan, mantan Bupati Padang Pariaman Nasrul Syahrun ditangkap aparat Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/5). Nasrul Syahrun adalah terpidana kasus korupsi pembangunan Terminal Jati Pariaman sebesar Rp 1,2 miliar dan buron sejak Februari 2005. Nasrul langsung diterbangkan ke Padang untuk kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Padang Pariaman.

Nasrul dan Masri Kasim, pimpinan proyek pembangunan Terminal Jati Pariaman divonis masing-masing setahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Padang Pariaman pada 1999. Putusan itu kemudian diperkuat vonis Pengadilan Tinggi Sumbar pada 2000. Awal Januari silam, Mahkamah Agung juga mengeluarkan putusan sama dan memerintahkan Nasrul segera masuk tahanan. Namun, saat eksekusi dilakukan, Nasrul menghilang sehingga dinyatakan buron.(TOZ/Denni Risman)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6