Puluhan Anggota RMS Berharap Dibebaskan

Puluhan tahanan itu mengaku, hanya ikut-ikutan menjadi anggota Republik Maluku Selatan dan terpengaruh bujuk rayu tokoh RMS yang sebagian sudah kabur. Mereka divonis antara satu hingga lima tahun.

Diterbitkan 28 April 2005, 06:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Ambon: Sebanyak 36 tahanan anggota Republik Maluku Selatan (RMS) yang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nania Ambon berharap segera dibebaskan. Harapan mereka utarakan kepada Wakil Gubernur Maluku M. Abdullah Latuconsina yang, Rabu (27/4), berkunjung ke LP Nania.

Di hadapan Wagub Maluku, puluhan tahanan itu mengaku hanya ikut-ikutan menjadi anggota RMS. Mereka terpengaruh bujuk rayu tokoh RMS yang sebagian sudah kabur. Pengadilan Negeri Ambon memvonis mereka rata-rata satu hingga lima tahun.

Mereka dibekuk dalam peringatan ulang tahun RMS pada 2002 dan 2004. Para tahanan terdiri dari 32 laki-laki dan empat perempuan. Bersama mereka ditangkap pula Sekretaris Jenderal RMS Moses Tuanakotta dan Panglima Perang RMS John Rea yang bulan kemarin sudah dipindahkan ke sebuah LP di Jawa Tengah [baca: Moses Tuanakotta Divonis Sembilan Tahun Penjara].(ICH/Sahlan Heluth)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6