Sukses

Penumpang Pesawat Citilink Ketahuan Merokok, Terancam Denda Rp2,5 Miliar

Pihak Citilink telah mengonfirmasi kebenaran berita dan video yang beredar di media sosial tentang penumpang yang merokok di dalam pesawat.

Liputan6.com, Jakarta - Kejadian kurang menyenangkan dalam dunia penerbangan kembali terjadi. Kali ini adalah insiden penumpang merokok yang terjadi dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, 18 November 2023 lalu.

Mengutip dari laman Merdeka, Senin (20/11/2023), pihak Citilink telah mengonfirmasi kebenaran berita dan video yang beredar di media sosial tentang penumpang yang merokok di dalam pesawat. Head of Corporate Secretary Division Citilink, Haza Ibnu Rasyad mengatakan, "Dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, 18 November 2023."

Haza mengatakan, penumpang Citilink yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dengan merokok di dalam lavatory pesawat. Kemudian, penumpang yang bersangkutan telah diserahkan kepada petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Citilink mengapresiasi petugas udara maupun darat yang telah dengan sigap menangani hal ini. Mengingat, prinsip perusahaan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Dari video yang beredar di lini masa, pelaku terlihat dikawal oleh petugas dan diamankan begitu ketahuan merokok di dalam pesawat. Video penumpang dalam pesawat Citilink viral di platform X (sebelumnya Twitter), tapi video juga telah diunggah di TikTok dan Instagram.

Salah seorang pengguna platform X menyebut insiden tersebut terjadi dalam penerbangan rute Batam menuju Surabaya. "Ada penumpang diduga merokok dalam pesawat penerbangan Batam menuju Surabaya... Mungkin biasa ngudud numpak AKAS," keterangan dari akun @BisKota.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

UU Tentang Larangan Merokok di Pesawat

Mengutip dari laman resmi Lion Air, Senin (20/11/2023), di Indonesia, larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan. Pasal 419 dalam undang-undang tersebut mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi penumpang untuk mematuhi aturan tersebut.

Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia. Pelaku juga bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

Dari segi kenyamanan, asap rokok dapat mengganggu penumpang lain yang tidak merokok karena bau rokok yang tidak sedap dan dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata dan tenggorokan. Membatasi merokok di dalam pesawat memastikan bahwa semua penumpang dapat menikmati perjalanan mereka dengan nyaman. Pesawat komersial memiliki sistem ventilasi yang dirancang untuk mengatur sirkulasi udara di dalam kabin.

Larangan merokok di dalam pesawat membantu menjaga kualitas udara yang sehat bagi semua penumpang. Asap rokok memengaruhi sistem ventilasi pesawat sehingga menyebabkan udara di dalam kabin menjadi tidak steril. Zat nikotin tersebut akan memengaruhi sistem di dalam pesawat, seiring waktu, bakal terbentuk plak yang lengket yang bisa mengganggu fungsi sistem sirkulasi agar tidak berjalan secara maksimal.

3 dari 4 halaman

Pertama Kali Dilarang 1987

Merokok dalam penerbangan pertama kali dilarang pada 1987 di Australia, diikuti Amerika Serikat pada 1988, dan 1997 oleh Uni Eropa. Meski demikian, pesawat, bahkan pesawat baru, tetap memiliki asbak di dalamnya.

Terkait ini, pramugari maskapai Kanada Swoop mengungkap alasannya melalui sebuah video di akun TikTok-nya, baru-baru ini. Kaylee memulai klip itu dengan mengatakan, "Pernahkah Anda memperhatikan bahkan pesawat baru memiliki asbak? Tahukah Anda mengapa?"

Ia kemudian menunjukkan asbak yang berada di bagian dalam dan luar pintu kamar mandi. Peletakannya persis di bawah tanda "Dilarang Merokok." Video ini membuat banyak pengguna menebak alasannya di kolom komentar.

"Sengaja sebagai tempat membuang rokok dengan aman jika masih ada yang bandel merokok," komentar seorang warganet, sementara yang lain menuliskan, "Lebih aman menyediakannya untuk berjaga-jaga daripada mengambil risiko kebakaran dalam penerbangan."

Kaylee menjawab dengan mengatakan tebakan mereka benar. Pramugari lain mengatakan, "Itu karena orang akan mencoba melanggar aturan. Kami lebih suka mereka menggunakan asbak untuk menyembunyikan rokok mereka daripada menyebabkan bahaya kebakaran dengan menyembunyikannya di sudut-sudut sempit."

4 dari 4 halaman

Alasan Ada Asbak di Toilet Pesawat

Meski larangan merokok dalam penerbangan sudah berlaku selama beberapa dekade, melansir The Sun, Selasa, 7 September 2021, seorang wanita dikeluarkan dari penerbangan bulan lalu setelah ketahuan menyalakan rokok saat berada di dalam pesawat.

Pada 2019, seorang pria mengejutkan penumpang setelah merokok di pesawat saat bepergian ke Minnesota dengan penerbangan Spirit Airlines. Masih di tahun yang sama, seorang penumpang maskapai easyJet tertangkap mencoba naik ke pesawat sambil merokok.

Larangan rokok dalam penerbangan tentu bukan tanpa alasan. Time melaporkan, pada 1973, 123 penumpang tewas dalam penerbangan rute Rio de Janeiro-Paris ketika pilot melakukan pendaratan darurat setelah kabin dipenuhi asap. Sebatang rokok diduga jadi penyebab peristiwa tragis itu.

Sekarang, asbak di kamar mandi terdaftar sebagai persyaratan hukum untuk "peralatan minimum" Administrasi Penerbangan Federal (FAA) Amerika Serikat. Begitu seriusnya peraturan tersebut sehingga pada 2009, sebuah penerbangan British Airways tujuan Meksiko dihentikan setelah diketahui tidak membawa asbak.

Aturan ini, mengutip Forbes, bukan berarti industri penerbangan pada awalnya menganut konsep kabin bebas asap rokok. Sebaliknya, itu bergerak perlahan, bertindak dalam lingkungan di mana perusahaan tembakau memberi pengaruh besar pada debat publik yang sangat menghargai konsep "hak perokok."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.