Sukses

Hotel Sultan Tetap Layani Tamu yang Terlanjur Pesan Kamar Meski Bangunan Terancam Dibongkar

The Sultan Hotel Jakarta yang dikenal sebagai Hotel Sultan hingga kini masih beroperasi dan melayani tamu di tengah pemberitaan habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) hotel tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva.

Liputan6.com, Jakarta - The Sultan Hotel Jakarta yang dikenal sebagai Hotel Sultan hingga kini masih beroperasi dan melayani tamu di tengah pemberitaan habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) hotel tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva.

Hotel yang berada di komplek Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta akan tetap beroperasi layani tamu lantaran banyak tamu hotel yang terlanjur memesan kamar atau ruangan. "Operasional hotel masih tetap jalan, saya bilang jalan saja terus. Agenda orang di sini orang sudah pesan dari 6 bulan yang lalu," ujar Hamdan di Hotel Sultan, Jakarta, mengutip kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (4/10/2023)

Menurutnya kewajiban terhadap tamu tetap harus dilaksanakan. "Tentu kami sangat menyesalkan, ini hotel yang masih ada tamu, jalan saja ditutup," sambungnya.

Hamdan mengungkapkan, seharusnya ada aturan hukum bahwa pemilik tanah, sehingga negara tidak boleh sewenang-wenang menutup jalan. Oleh karenanya ada hak masyarakat yang diambil yaitu tamu Hotel Sultan.

"Dengan segala keterbatasan yang ada, operasional hotel untuk memenuhi komitmen dari tamu yang sudah mengikat kontrak akan terus dilaksanakan," pungkasnya. 

Menurut dia, gedung Hotel Sultan maupun seluruh fasilitas yang berdiri di Blok 15 Komplek GBK telah menjadi hal milik PT Indobuildco. Pernyataan ini diberikan ketika ditanyai apakah Indobuildco dan Hotel Sultan akan tetap bertahan setelah diminta hengkang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemasangan Plang dan Spanduk

Lebih lanjut Hamdan mengatakan, properti adalah hak milik Indobuildco untuk seluruh bangunan ini. "Kamar hotel dan sebagainya bukan punya negara," tegasnya.

Ia menyambung bahwa, "Ini murni milik Indobuildco. Ada pemisahan hak secara horizontal, bangunan ini 180 m2 milik Indobuildco. Silakan jalan di atas properti sendiri bukan properti orang lain."

Diketahui sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengimbau tamu untuk berhati-hati kalau sedang atau ingin menginap di Hotel Sultan. Hal ini karena PPKGBK sudah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco agar mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Kusumo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemasangan spanduk atau plang yang bertuliskan, tanah di atas Hotel Sultan adalah aset negara milik pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara. 

"Itu sebabnya hari ini kami buat spanduk deklarasi, bukan saja kepada pemilik Indobuildco, kepada seluruh rakyat Indonesia atau penghuni daripada Hotel Sultan atau sejenisnya," tegas Rakhmadi di Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

"Mungkin ada department atau ada orang yang mau menginap di sana. Saya ingatkan Anda hati-hati, karena bukan tidak mungkin anda berpotensi untuk dirugikan kalau masih menggunakan hal tersebut," tegasnya.  

3 dari 4 halaman

Hak Guna Bangunan Habis

Rakhmadi kembali menjelaskan, PPKGBK ingin mengabarkan kepada publik bahwa tidak boleh ada seorang pun keluar atau masuk tanpa seizin dari pemilik lahan. Pada konteks ini ia mengarahkannya terhadap PT Indobuildco. 

"Oleh karena itu, melalui kesempatan yang sangat penting ini kami minta kepada Indobuildco agar diberi kesempatan kepada manajemen secara persuasif untuk menyelesaikan tanggungjawabnya," ungkap dia. 

Indobuildco pun diingatkan supaya tidak menduduki secara ilegal tanah eks HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora. Sebab, ada banyak pasal-pasal terkait pidana umum memasuki dengan tanpa hak, menduduki tanpa hak, juga unsur-unsur pidana khusus tipikor. 

"Itu lah sebabnya kami katakan kepada publik ini, semua, siapapun, kami telah pancangkan, yaitu spanduk supaya setiap orang kemudian hati-hati dan juga menghargai daripada perintah pengadilan, putusan daripada pengadilan tersebut," tuturnya.   

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengaku masih belum mengetahui bagaimana nasib karyawan dan pekerja di Hotel Sultan, pasca PT Indobuildco didesak mengosongkan lahan hotel bintang 5 tersebut.

4 dari 4 halaman

Nasib Karyawan Hotel Sultan

Soal nasib karyawan Hotel Sultan, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Kusumo mengatakan itu merupakan hal teknis. Sehingga ia belum bisa memutuskan apakah mereka nantinya bakal langsung masuk PPKGBK setelah Indobuildco angkat kaki, atau bagaimana.

"Ini bisa kami bicarakan dengan baik untuk masalah ini. Kenapa? Karena tentu Kemensetneg juga punya pengalaman-pengalaman, seperti di Taman Mini contohnya, bahwa karyawan tentunya hak-hak mereka sejatinya masih di bawah Indobuildco," ujarnya di Komplek GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

"Tetapi kalau ke depannya bisa dimanfaatkan lebih baik bersama PPKGBK, tentu kami akan mencarikan solusi yang terbaik untuk mereka," imbuh Rakhmadi.

Ke depan, ia berjanji eks area lahan Hotel Sultan nantinya akan dibangun kawasan yang lebih terbuka untuk masyarakat. Menurut rencana detail tata ruang, sebagian area Hotel Sultan juga direncanakan akan kembali dipakai sebagai lahan komersial.

"Rencana induk itu sejatinya bagaimana kita optimalisasi aset di GBK lebih baik pada masyarakat. Secara RDTR ada area komersial," terang Rakhmadi.

"Kita ingin lebih baik lagi, masyarakat bisa masuk ke dalam, ruang terbuka hijau, aspek komersial, dan ruang untuk masyarakat. Syukur-syukur punya ikon atau landmmark baru di Jakarta," tuturnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.