Sukses

Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Ternyata Juga Dapat THR Lebaran, Berapa Nominalnya?

Bukan hanya presiden dan wakil presiden, para menteri dan pejabat lainnya juga mendapatkan THR setiap tahunnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pedagang Pasar Tugu Palsigunung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, baru saja mendapat tunjangan hari raya (THR) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kurnaesih, salah seorang pedagang di Pasar Tugu, mengaku akan menggunakan bantuan tersebut untuk menambah barang dagangannya.

Selain Kurnaesih, pedagang cabai bernama Kinan juga turut mendapatkan THR dari Presiden Jokowi. Ia mengaku akan menggunakan bantuan tersebut untuk keperluan hari raya Idul Fitri dan pulang ke kampung halamannya.

Sedangkan Riko yang juga pedagang di Pasar Tugu, mengatakan akan menggunakan bantuan dari Presiden untuk berbagi dengan para karyawannya.  "Nanti buat saya bagi-bagi juga buat karyawan saya. Semoga Pak Jokowi sehat selalu dan bisa memimpin Indonesia yang lebih baik lagi ke depannya," ujar Riko, dikutip dari kanal News Liputan6.com, Jumat, 14 April 2023.

Selain pedagang, masyarakat sekitar yang turut hadir di Pasar Tugu juga mendapatkan bantuan dari Presiden Jokowi. Tidak diketahui berapa jumlah THR yang diberikan kepada para pedagang di Depok tersebut, tapi kita bisa mengetahui berapa kira-kira THR yang didapat Jokowi setiap tahunnya. Bukan hanya presiden, Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta para menteri dan pejabat lainnya juga mendapatkan THR.

Melansir merdeka.com, 19 April 2022, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok presiden sebanyak enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain wakil presiden. Sedangkan, gaji pokok wakil presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain presiden dan wakil presiden.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima sejumlah tunjangan. Di antaranya adalah tunjangan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, tunjangan biaya rumah tangga, dan tunjangan biaya perawatan kesehatan serta keluarganya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jumlah THR Presiden dan Wapres

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji pokok pejabat negara tertinggi adalah Ketua DPR dan Ketua MPR. Jabatan tersebut memiliki gaji pokok Rp5,04 juta per bulan. Bila merujuk pada UU No.78/1978, gaji presiden Rp30,24 juta per bulan. Sedangkan, gaji pokok wakil presiden sebesar Rp20,16 juta per bulan.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memiliki tunjangan jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Keppres No 68 Tahun 2001. Besaran tunjangan yang ditetapkan untuk jabatan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan. Sementara, tunjangan untuk wakil presiden Rp22 juta per bulan. 

Bila dihitung dari dua komposisi saja, THR yang diterima Presiden Jokowi diperkirakan sebesar Rp62,74 juta, dan Wakil Presiden KH Mar’uf Amin sebesar Rp42,16 juta. Besaran THR yang didapat Jokowi dan Maruf Amin akan lebih besar lagi setelah memasukkan komponen tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan 50 persen dari tunjangan kinerja (jika ada).

Selain Presiden dan Wakil Presiden, menteri-menteri juga akan mendapatkan THR. Berdasarkan PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok menteri semua bidang ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

3 dari 4 halaman

THR Menteri dan Anggota DPR

Sedangkan, tunjangan yang diterima para menteri berdasarkan Keputusan Presiden No 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Dengan cara perhitungan THR yang sama dengan Presiden dan Wakil Presiden, yakni menghitung dari gaji pokok dan tunjangan jabatan, besaran THR yang akan diterima menteri sebesar Rp18.648.000. Angka ini akan lebih besar jika memasukan komponen tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan 50 persen dari tunjangan kinerja (jika ada).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga termasuk dalam daftar aparatur negara yang mendapatkan THR. Komposisinya pun sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) semua golongan, yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan 50 persen dari tunjangan kinerja.

Besaran THR yang diterima anggota DPR juga akan berbeda, karena ada anggota dewan yang merangkap jabatan sebagai ketua atau wakil ketua yang punya besaran gaji pokok dan tunjangan yang berbeda. Gaji pokok anggota DPR biasa sebesar Rp4.200.000. Kemudian, tunjangan keluarga untuk istri sebesar Rp420.000 dan untuk anak Rp168.000. Tunjangan jabatan anggota DPR sebesar Rp9.700.000 sehingga bila dijumlahkan, THR anggota DPR dari komponen tersebut sebesar Rp14.488.000.

4 dari 4 halaman

THR dan Tunjangan Keluarga

Bila anggota DPR merangkap sebagai wakil ketua, maka gaji pokok yang diterima per bulan sebesar Rp4.620.000. Tunjangan keluarga, untuk istri sebesar Rp462.000 dan untuk anak Rp184.000. Tunjangan jabatan anggota DPR sebesar Rp15.600.000. Sehingga bila dijumlahkan THR anggota DPR dari komponen tersebut sebesar Rp20.470.000.

Sementara itu, anggota DPR yang merangkap sebagi ketua memiliki gaji pokok Rp5.040.000 per bulan. Tunjangan keluarga, untuk istri sebesar Rp504.000 dan untuk anak Rp201.600. Tunjangan jabatan anggota DPR sebesar Rp18.900.000. Sehingga bila dijumlahkan THR anggota DPR dari komponen tersebut sebesar Rp24.645.600.

Besaran THR yang diterima angggota dewan bisa lebih besar jika memasukkan komponen tunjangan pangan dan 50 persen tunjangan kinerja (jika ada). Semua itu adalah perhitungan pada 2022 lalu. Diperkirakan jumlahnya di tahun ini akan sama atau tidak akan beda jauh dengan di tahun lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini