Sukses

Yogyakarta Bakal Uji Coba Sistem Satu Pintu Selama Wisata Akhir Pekan, Apa Itu?

Penerapan sistem satu pintu di Kota Yogyakarta bermaksud memastikan wisatawan sudah divaksin dan menjalani tes COVID-19, baik tes antigen atau RT-PCR, dengan hasil negatif.

Liputan6.com, Jakarta - Uji coba sistem satu pintu sebagai antisipasi meningkatnya jumlah wisatawan saat akhir pekan akan dilakukan di Kota Yogyakarta. Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyebut bahwa itu akan dilangsungkan minggu ini berdasarkan pengalaman akhir pekan lalu, lapor Antara, Rabu (1/9/2021).

Sistem satu pintu merupakan aturan yang memungkinkan wisatawan yang datang ke Yogyakarta menggunakan bus pariwisata diarahkan untuk masuk ke Terminal Giwangan lebih guna untuk diperiksa dokumen perjalanannya. Pengecekan dilakukan untuk memastikan wisatawan sudah divaksin dan menjalani tes COVID-19, baik tes antigen atau RT-PCR, dengan hasil negatif.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, bus pariwisata diperkenankan memasuki wilayah Yogyakarta dan diarahkan menuju lokasi parkir yang sudah ditetapkan. Namun bila syarat tidak terpenuhi, wisatawan akan diminta putar balik.

"Aturan ini bisa diproyeksikan sebagai kebijakan jangka panjang dengan tujuan membangun sistem transportasi di Kota Yogyakarta. Harapannya ada manajemen lalu lintas yang lebih baik," katanya.

Akhir pekan lalu, ucap Heroe, terjadi peningkatan volume arus lalu lintas di Kota Yogyakarta. Meski sebagian besar adalah kendaraan pribadi berpelat nomor lokal, ada pula beberapa bus pariwisata dari luar daerah.

Rombongan wisatawan yang datang dengan bus pariwisata, katanya, tetap dihalau dari berbagai lokasi parkir di seputar kawasan Malioboro karena tempat khusus parkir masih tutup. "Mereka kemudian parkir di lokasi-lokasi yang tidak diizinkan," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dokumen Perjalanan untuk Memasuki Kota Yogyakarta

Heroe mengatakan, warga dari luar Kota Yogyakarta tetap diminta membawa sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, serta hasil tes bebas COVID-19, baik tes antigen maupun RT-PCR. "Pengecekan di pintu-pintu masuk tetap dilakukan secara acak (terutama untuk pengguna kendaraan pribadi)," katanya.

Heroe berharap pengecekan serupa juga dilakukan pemerintah kabupaten lain, sehingga penyaringan bagi wisawatan dari luar daerah bisa dilakukan bertahap. Kota Yogyakarta sendiri sekarang masih berada dalam wilayah PPKM level 4.

"Harapannya bisa turun ke level tiga. Tapi, penurunan level bukan berarti protokol kesehatan diabaikan," katanya.

Kendati demikian, jika merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 pun belum boleh beroperasi.

3 dari 4 halaman

Uji Coba Pembukaan Mal

Sejalan dengan itu, berdasarkan laporan kanal News Liputan6.com, pemerintah menguji coba pembukaan mal dengan menerapkan protokol kesehatan di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Meski diizinkan buka, semuanya harus mengikuti ketentuan. Yang pertama, mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dari pukul 10.00 sampai pukul 21.00 waktu setempat. Operasionalnya harus berdasarkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.

"Kedua, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait," demikian seperti dikutip Inmendagri.

Yang ketiga, restoran, rumah makan, atau kafe yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away,  tidak menerima layanan makan di tempat. Selain itu, anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan juga ditutup," tegas pihaknya.

 
4 dari 4 halaman

Infografis Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah COVID-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.