Sukses

Bahrain Larang Penerbangan dari Indonesia

Bahrain menambah daftar panjang negara yang melarang penerbangan dari Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia masuk daftar 16 negara red list atau daftar merah Bahrain. Kini, total ada penerbangan dari 22 negara dilarang masuk Bahrain.

Dilansir dari Gulf Business, Kamis (14/7/2021), penumpang dari negara-negara daftar merah, termasuk mereka yang transit di negara tersebut dalam 14 hari sebelumnya, tidak diperkenankan masuk Bahrain. Kebijakan ini terkecuali untuk mereka warga negara atau penduduk Bahrain.

Bagi yang memenuhi syarat masuk, mereka harus menunjukkan hasil tes PCR negatif dengan kode QR yang diambil maksimal 48 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga perlu menjalani tes lebih lanjut saat kedatangan dan pada hari ke-10 karantina.

Pembayaran untuk tes dapat dilakukan saat kedatangan atau melalui aplikasi BeAware Bahrain, demikian lapor Kantor Berita Bahrain. Mereka yang memenuhi syarat untuk masuk wajib menjalani karantina di lokasi yang disediakan Otoritas Pengatur Kesehatan Nasional (NHRA).

Warga dengan alamat di Bahrain, terdaftar atas nama mereka atau nama anggota keluarga dekat, dapat menyelesaikan karantina wajib 10 hari di tempat tinggal. Mereka yang berusia enam tahun ke bawah dibebaskan dari persyaratan ini.

Selain Indonesia, negara-negara yang masuk daftar merah Bahrain, yakni Mozambik, Zimbabwe, Namibia, Uganda, Afrika Selatan, Filipina, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Tunisia, Iran, Irak, Meksiko, Panama, dan Republik Dominika.

Negara yang sebelumnya telah masuk daftar merah perjalanan Bahrain meliputi India, Pakistan, Sri Lanka, Bangladesh, Nepal, dan Vietnam. "Negara-negara daftar merah dimodifikasi berdasarkan penilaian yang dibuat Gugus Tugas Medis Nasional untuk memerangi virus corona dan ditinjau secara berkala sejalan dengan perkembangan internasional," tambah laporan itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Larangan Penerbangan dari Indonesia

Selain Bahrain, lapor Gulf News, Uni Emirat Arab (UEA) juga mengumumkan penangguhan semua penerbangan dari Indonesia dan Afghanistan mulai 11 Juli 2021. Warga negara UEA juga dilarang bepergian ke negara-negara terebut.

Penumpang transit dari negara-negara ini juga akan dilarang memasuki UEA. Penerbangan transit yang bepergian ke UEA dan menuju negara-negara ini dibebaskan dari penangguhan.

Penumpang tertentu dibebaskan dari penangguhan dan diizinkan untuk kembali ke UEA. Kategorinya meliputi warga negara UEA dan kerabat tingkat pertama mereka, pemegang gold atau silver residence, misi diplomatik oleh UEA dan tiga negara, termasuk administrator yang bekerja di kedutaan, delegasi resmi dan pengusaha dengan persetujuan sebelumnya, serta pekerjaan esensial yang terbatas pada kategori tertentu.

Kategori yang dikecualikan ini harus mengikuti pedoman pencegahan tertentu. Pertama, karantina 10 hari, tes PCR di bandara, pada hari ke-4 dan ke-8 memasuki negara, serta periode pengujian PCR telah dibatasi hingga 48 jam, bukan 72 jam. Semua pengujian juga harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi yang mengeluarkan hasil dengan kode QR.

Oman

Dilansir Oman Airports, Komite Tertinggi telah memutuskan menambah daftar negara-negara penangguhan penerbangan dari Singapura, Indonesia, Irak, Iran, Tunisia, Libya, Argentina, Kolombia dan Brunei Darussalam. Ini juga berlaku pada kedatangan dari negara lain mana pun jika mereka telah melewati salah satu negara tersebut selama 14 hari sebelumnya.

Ketentuan ini berlaku mulai 9 Juli 2021, dan tetap berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut. Warga negara Oman, diplomat, staf kesehatan, serta keluarga mereka dikecualikan dari larangan dan akan tunduk pada prosedur masuk yang diadopsi Kesultanan.

3 dari 4 halaman

Hong Kong

Hong Kong juga menangguhkan semua penerbangan dari Indonesia. Terkait hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merilis pernyataan pada Rabu, 23 Juni 2021.

"Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori A1, semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," demikian bunyi keterangan dikutip dari laman resmi Kemlu.

Kebijakan ini ditetapkan pemerintah Hong Kong mengingat meningkatnya jumlah kasus impor COVID-19 dari Indonesia. Di daftar yang sama, ada pula Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dulu.

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," bunyi poin ketiga dari keterangan itu.

Disampaikan pula, khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan baru ini, agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.

4 dari 4 halaman

4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.