Sukses

Singapura Perpanjang Masa Karantina Wisatawan Jadi 21 Hari, Terlama di Dunia

Apa alasan Singapura memperpanjang masa karantina mandiri wisatawan menjadi 21 hari?

Liputan6.com, Jakarta - Singapura telah mengumumkan perpanjangan masa karantina bagi sebagian besar wistawatan yang masuk ke wilayahnya, yakni dari 14 jadi 21 hari, per Selasa, 4 Mei 2021. Pengecualiannya hanya berlaku bagi mereka yang berasal dari tujuh yurisdiksi, termasuk Hong Kong, lapor South China Morning Post, Jumat (7/5/2021).

Ketentuan baru ini membuat Negeri Singa jadi salah satu negara dengan masa karantina terpanjang di dunia. Leong Hoe Nam, seorang ahli penyakit menular, mengatakan bahwa itu kemungkinan ditetapkan setelah para pelancong yang dites negatif COVID-19 setelah 14 hari karantina akhirnya dinyatakan positif.

Ini menunjukkan bahwa masa inkubasi virus telah beradaptasi jadi tiga minggu, bukan dua minggu seperti yang diyakini sebelumnya. 

Teo Yik Ying, dekan Sekolah Kesehatan Masyarakat Saw Swee Hock Universitas Nasional Singapura, menambahkan, beberapa kasus merujuk pada para pelancong dari daerah dengan "infeksi komunitas tidak terkontrol," yang didominasi varian virus, termasuk B1617 dari India.

“Varian ini tampaknya jauh lebih mudah menular, di mana standar kesehatan masyarakat mungkin tidak memberi perlindungan yang memadai," katanya. "Karena itu, Singapura meningkatkan periode karantina untuk mengurangi risiko penyebaran infeksi lebih lanjut."

Teo menyarankan agar pemerintah mengambil "pendekatan berbasis risiko" untuk menentukan langkah-langkah pengendalian perbatasan yang tepat. Ia pun menambahkan bahwa setiap negara memiliki strategi penanganan COVID-19 yang berbeda. 

"Dengan strategi eliminasi, umumnya tidak ada toleransi dan tindakan pengendalian perbatasan yang sangat keras, sedangkan strategi penindasan bertujuan meminimalkan dampak COVID-19 sambil membiarkan sebagian besar kegiatan sosial dan ekonomi terus berlanjut," paparnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Beda Aturan Karantina di Setiap Negara

Sebelum Singapura, Hong Kong telah merilis kebijakan karantina 21 hari pada akhir Desember 2020 seiring munculnya varian baru virus corona. Baru pada bulan April pihak berwenang melonggarkan pembatasan. Ini memungkinkan pelancong dari negara-negara berisiko rendah, yaitu Singapura, Selandia Baru, dan Australia, menjalani karantina selama dua minggu di fasilitas yang ditentukan, diikuti dengan pengawasan mandiri selama tujuh hari.

Langkah memperpanjang masa karantina jadi 21 hari juga telah diambil Vietnam pada pertengahan pekan ini setelah varian baru COVID-19 dari India terdeteksi. Aturan tersebut berlaku bagi siapa pun yang tiba di negara itu atau yang melakukan kontak dekat dengan pasien positif COVID-19.

Namun, ada juga negara yang menetapkan periode karantina lebih pendek, seperti Uni Emirat Arab, yang mewajibkan wisatawan yang divaksinasi untuk dikarantina selama lima hari, dan wisatawan yang tidak divaksinasi untuk diisolasi selama 10 hari.

Sementara, beberapa negara telah menghapuskan karantina wajib sepenuhnya, seperti Kosta Rika. Otoritas setempat menyatakan bahwa para pelancong tidak perlu dikarantina, bahkan dites negatif untuk virus tersebut.

Wisatawan yang masuk ke Bahamas juga tidak perlu dikarantina, tapi harus menyertakan hasil tes negatif COVID-19 jika belum divaksinasi. Aturan yang sama berlaku untuk pelancong yang saat ini ingin mengunjungi Maladewa dan Mesir.

Aturan menjalani karantina juga berbeda. Ada negara yang memperbolehkan karantina di rumah, namun negara-negara seperti Indonesia dan Singapura mewajibkan karantina dilakukan di fasilitas yang sudah ditunjuk. Selandia Baru memperbolehkan mereka yang menjalani isolasi berjalan-jalan, lari, atau mengendarai sepeda, selama tidak menunjukkan gejala dan berada jauh secara fisik dari orang lain.

3 dari 3 halaman

Jangan Anggap Remeh Cara Pakai Masker

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.