Sukses

Aturan Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama 12-14 Februari 2021

Ada beberapa ketentuan penting soal bepergian dengan kereta api jarak jauh dalam periode12-14 Februari 2021 yang wajib diketahui.

Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan naik kereta api selama masa pandemi Covid-19 dilengkapi beragam ketentuan, guna menekan penyebaran virus corona baru. Bagi Anda yang akan bepergian dengan kereta api jarak jauh dalam periode libur panjang atau libur keagamaan, perlu mengetahui soal aturan yang berlakukan.

Hal ini terkait dengan masa berlaku surat negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam di libur panjang atau libur keagamaan. Kebijakan tersebut berdasarakan keterangan yang disampaikan di akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).

Pemberlakuan aturan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) No. 7 Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 9 Februari 2021 dan SE No.20 Kementeriaan Perhubungan dengan tanggal yang tanggal 9 Februari 2021.

Termasuk pada 12, 13, dan 14 Februari 2021, penumpang kereta api antar-kota diwajibkan melakukan test RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Para calon penumpang juga diimbau untuk memerhatikan dan mengatur jadwal pemeriksaan Rapid Test Antigen/GeNose C19 dengan jadwal keberangkatan kereta. Hal tersebut apabila merekaa memilih pelayanan pemeriksaan yang dilakukan di stasiun.

Selain itu, penting pula diketahui soal update persyaratan perjalanan kereta api mulai 9 Februari 2021. Pertama, wajib mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Kedua, para penumpang kereta api juga wajib menggunakan masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut. Gunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Persyaratan Perjalanan Kereta Api

Ketiga, para penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara selama perjalanan. Keempat, tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam.

Hal ini terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yaang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan. Kelima, suhu badan para calon penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celcius,

Ketentuan lainnya adalah bila hasil GeNose C19/Rapid Test Antigen/RT-PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Mereka diwajibkan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri, selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Bagi pelaku perjalanan di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan menyertakan hasil tes GeNose C19/Rapid Test Antigen/RT-PCR sebagai syarat perjalanan. Persyaratan pelaku perjalanan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19/Rapid Test Antigen/RT-PCR, dikecualikan untuk perjaalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

3 dari 3 halaman

Jalur Kereta Api Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.