Sukses

Panduan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk di Libur Natal dan Tahun Baru

Terkhusus untuk penyeberangan Ketapang-Gilimanuk menyambut libur Natal dan Tahun Baru, penumpang wajib menyertakan negatif COVID-19 hasil uji rapid test Antigen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kian gencar menerapkan berbagai kebijakan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021. Termasuk untuk para penumpang yang akan melewati penyeberangan Ketapang-Gilimanuk yang wajib mematuhi beberapa ketentuan.

Terkait libur akhir tahun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2020 mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi corona Covid-19.

Merujuk dari keterangan tersebut, untuk penumpang yang melakukan perjalanan dari dan/atau menuju pelabuhan di Pulau Bali wajib menunjukkan tiket dan/atau boarding pass. Penumpang juga harus menyertakan beberapa dokumen persyaratan perjalanan.

Di antaranya adalah identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lain yang sah dan surat keterangan uji rapid test antigen dengan hasil negatif yang dilakukan paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang berusia di bawah 12 tahun tak diwajibkan untuk menunjukkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, PT. ASDP Indonesia Ferry melalui akun Instagram resmi juga menyertakan informasi terkait penyeberangan lain. Seperti di libur akhir tahun ini, tiket feri bisa didapatkan secara online.

Pembelian tiket online ini berlaku di empat pelabuhan, yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Dalam unggahan tertulis, perjualan tiket hanya dilakukan secara online melalui situs web ferizy.com atau aplikasi ferizy dan tak ada lagi penjualan tiket di pelabuhan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Informasi Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

Disebutkan juga, waktu check-in di pelabuhan mulai dua jam sebelum jadwal masuk pelabuhan. Penumpang juga harus menunjukkan dokumen e-ticket saat melakukan proses check-in di pelabuhan.

Tiket akan hangus (expired) bila penumpang tiba di pelabuhan melewati jadwal masuk pelabuhan. Poin terakhir tertulis, nama penumpang dan nomor polisi kendaraan harus sesuai dengan kartu identitas dan STNK.

Pembayaran tiket online di ferizy juga tersedia dalam berbagai pilihan metode pembayaran. Dapat melalui transfer dari beberapa bank hingga menggunakan dompet elektronik.

 
3 dari 3 halaman

Infografis Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.