3 WNI Ditangkap Lagi di Makkah, KJRI Jeddah Dampingi Proses Hukum Kasus Haji Ilegal

Dalam sepekan, sedikitnya 10 WNI ditangkap dengan tuduhan terlibat promosi dan jual beli haji ilegal.

Diterbitkan 04 Mei 2026, 23:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah pada Kamis, 30 April 2026, terkait dugaan penipuan dalam promosi dan jual beli haji ilegal, serta penyediaan hewan kurban/dam. Ketiganya berinisial LFS, LRH, dan LNR.

Penangkapan terjadi setelah aparat melakukan operasi penyamaran menyusul temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial. Aparat mengamankan para pelaku saat pertemuan transaksi yang telah disepakati.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas, dan sertifikat kurban. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengunjungi Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah, pada Minggu, 3 Mei 2026, untuk menindaklanjuti kasus ini.

Pihak kepolisian menyatakan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah ‘Ammah) dan kini berada pada tahap penyidikan sebelum diproses di pengadilan. Ketiga WNI masih ditahan otoritas Arab Saudi.

“KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum,” demikian pernyataan KJRI Jeddah yang diterima Liputan6.com, Senin (4/5/2026).

 

Ditangkap

Dalam sepekan terakhir, sedikitnya 10 WNI ditangkap dengan tuduhan terlibat promosi dan jual beli haji ilegal. Otoritas Arab Saudi juga terus menyiarkan penindakan terhadap pelanggaran serupa yang melibatkan warga negara lain.

Langkah ini menjadi bagian dari kampanye “La Haj bila Tasrih” untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2026. KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi agar mematuhi hukum setempat dan tidak terlibat dalam aktivitas haji ilegal, termasuk promosi maupun jual beli kurban/dam.

“Kami mengimbau WNI untuk tidak tergiur tawaran haji tanpa antre. Bagi calon jemaah yang telah membeli paket ilegal agar mempertimbangkan kembali keberangkatannya. Denda besar, penjara, deportasi, dan larangan masuk selama 10 tahun menanti pelanggar,” tegas KJRI Jeddah.