Sukses

Baznas Keluarkan Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat

Besaran zakat tersebut disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten di Jawa Barat.

Liputan6.com, Bandung - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan tahun ini jika dikonversi dengan uang. Penetapan itu disampaikan melalui surat edaran BAZNAS Jabar No 117/BAZNAS-Jabar/III/2024.

Besaran zakat tersebut disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten di Jawa Barat. Berdasarkan daftar besaran zakat fitrah, diketahui berkisar antara Rp 37 ribu hingga Rp 55 ribu.

"Besaran tersebut mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan harga beras yang dikonsumsi setiap hari," kata Ketua Baznas Jabar Anang Jauharuddin, Senin (18/3/2024).

Berikut daftar lengkap besaran zakat setiap daerah dikutip berdasarkan Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024:

 

1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000

2. Kabupaten Bandung / Rp 40.000,-

3. Kabupaten Bandung Barat / Rp 40.000,-

4. Kabupaten Bekasi / Rp 45.000,-

5. Kabupaten Bogor / Rp 42.000,-

6. Kabupaten Ciamis / Rp 40.000,-

7. Kabupaten Cianjur / Rp 40.000,- Rp 55.000

8. Kabupaten Cirebon / Rp 40.000,-

9. Kabupaten Garut / Rp 41.250,-

10. Kabupaten Indramayu / Rp 40.000,-

11. Kabupaten Karawang / Rp 38.500,-

12. Kabupaten Kuningan / Rp 40.000,-

13. Kabupaten Majalengka / Rp 37.800,-

14. Kabupaten Pangandaran / Rp 37.500,-

15. Kabupaten Purwakarta / Rp 35.000-,

16. Kabupaten Subang / Rp 42.000,-

17. Kabupaten Sukabumi / Rp 45.000,-

18. Kabupaten Sumedang / Rp 40.000,-

19. Kabupaten Tasikmalaya / Rp 45.000,-

20. Kota Bandung / Rp 40.000,-

21. Kota Banjar / Rp 40.000,-

22. Kota Bekasi / Rp 45.000,-

23. Kota Bogor / Rp 45.000,-

24. Kota Cimahi / Rp 40.000,-

25. Kota Cirebon / Rp 45.000,-

26. Kota Depok / Rp 45.000,-

27. Kota Sukabumi / Rp 37.500,-

28. Kota Tasikmalaya / Rp 45.000,-

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan seorang muslim pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum salat idul fitri. Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan setiap tahun pada waktunya yang telah disebutkan sebelumnya.

Pengertian zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Menunaikan zakat fitrah adalah amalan yang diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, hingga anak kecil atau orang dewasa.

Zakat fitrah adalah zakat yang biasanya dikeluarkan dengan nilai setara 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang biasa dimakan oleh orang yang berzakat tersebut. Jadi secara singkat, begitulah cara menghitung zakat fitrah.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Kualitas makanan pokok yang dijadikan zakat fitrah harus sesuai dengan kualitas makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh orang yang berzakat. Zakat fitrah memiliki tujuan untuk menyucikan harta dan menyempurnakan puasa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini