Sukses

Azab Mengerikan Orang yang Enggan Berzakat, Harta Jadi Ular yang Membelitnya di Hari Kiamat

Jangan Sampai Mendapatkan Azab Ini, Begini Nasib Orang yang Enggan Berzakat

Liputan6.com, Jakarta - Zakat adalah kewajiban amal yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Kata "zakat" berasal dari bahasa Arab yang berarti "bersih" atau "tumbuh."

Zakat memiliki makna menyucikan harta melalui pemberian sebagian dari kekayaan seseorang kepada orang yang membutuhkan. Kewajiban zakat tercantum dalam Al-Qur'an dan merupakan tanggung jawab bagi setiap Muslim yang mampu.

Zakat juga terkait dengan aqidah dan menjadi rukun Islam ketiga. Makanya, ganjaran zakat sangat besar. Lantaran wajib, maka yang tidak menunaikan zakat akan berdosa dan kelak di akhirat akan menerima azab.

Harta yang dikenai zakat melibatkan sejumlah aset tertentu, seperti uang, emas, perak, hasil pertanian, dan ternak. Besaran zakat umumnya adalah 2,5% dari nilai total harta tersebut setelah mencapai nisab (batas minimum tertentu). Nisab adalah ambang batas minimum harta yang harus dimiliki seorang Muslim sebelum wajib membayar zakat.

Zakat memiliki tujuan sosial dan ekonomi. Secara sosial, zakat bertujuan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dengan mendistribusikan kekayaan di antara masyarakat, terutama kepada fakir miskin dan yang membutuhkan.

Zakat juga dianggap sebagai sarana spiritual untuk membersihkan jiwa dan meningkatkan empati terhadap sesama.

Penerima zakat di antaranya fakir miskin, yatim piatu, orang yang berhutang, jalan Allah (kepentingan umum), dan sebagainya. Pemberian zakat juga dapat diarahkan kepada proyek-proyek pembangunan dan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ini Hadis tentang Zakat

Menunaikan zakat merupakan bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, dan melalui amalan ini, umat Islam diharapkan dapat memenuhi tanggung jawab sosial dan memperkuat rasa persaudaraan di antara sesama Muslim.

Zakat bukan hanya sekadar kewajiban finansial, tetapi juga menjadi sarana untuk membentuk masyarakat yang adil dan saling peduli.

Nah bagi siapa-siapa yang sudah dikenakan wajib zakat, namun enggan berzakat, siap-siap azab sudah menanti.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَة

َ(وَلَا يَحۡسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبۡخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ هُوَ خَيۡرٗا لَّهُمۖ بَلۡ هُوَ شَرّٞ لَّهُمۡۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِۦ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ)

Dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah -Azza wa Jalla-, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya akan berubah pada hari Kiamat menjadi seekor ular berkepala putih (kerana banyak racunnya) serta memiliki dua titik hitam di atas matanya atau dua taring, lalu memakan dengan kedua tulang rahangnya (taringnya) pada hari Kiamat, lalu menyatakan, ‘Akulah harta simpananmu, akulah harta simpananmu’.” Kemudian baginda membaca ayat ini:

“Dan jangan sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta benda yang telah dikurniakan Allah kepada mereka dari kemurahanNya, menyangka bahawa keadaan bakhilnya itu baik bagi mereka. Bahkan dia adalah buruk bagi mereka. Mereka akan dikalungkan (disiksa) dileher mereka apa yang mereka bakhilkan itu pada hari kiamat kelak.” (QS: Ali Imran: 180). (HR Bukhari No: 4199)

 

3 dari 3 halaman

Azab yang Mengintai Orang yang Enggan Berzakat

Dari hadis tersebut bisa diambil beberapa ketentuan diantaranya. Setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat dari hartanya yang telah mencukupi nisab dan haul.

Mengutip Hidayatullah.com, orang yang enggan mengeluarkan zakat, di hari kiamat nanti hartanya akan berubah menjadi seekor ular yang akan membelit dan menjadi fitnah untuknya.

Orang yang tidak mengeluarkan zakat, akan dikalungkan dileher mereka apa yang mereka bakhilkan pada hari kiamat kelak.

Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat 180 Surah Ali Imran: “Janganlah sekali-kali orang yang bakhil menyangka”, bahwa harta yang dikumpulkan itu akan bermanfaat baginya. Bahkan ia akan membahayakannya dalam urusan agamanya, dan juga dalam (urusan) dunianya. Pada hari kiamat, harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka.

Menurut Imam Nawawi, Muslim yang duduk di tengah-tengah umat Islam sedang ia mengingkari wajibnya zakat, maka dia dihukum kafir dan diperlakukan sebagai orang yang murtad yang harus diberi hukuman. Oleh kerana wajibnya zakat ini sudah diketahui oleh umum, yang mengingkari wajib zakat ini dinilai sama seperti tidak mengakui Allah dan RasulNya dan mereka ini dihukum kafir . (Al-Majmuk jilid 5 : 334). Wallahu A'lam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.