Sukses

Viral Video Qoriah Disawer Saat Sedang Membaca Al-Qur'an, Ini Respons Keras MUI

Dalam video yang beredar di media sosial, saat qoriah tengah membaca ayat suci Al-Qur'an, seseorang kemudian naik ke atas panggung dan langsung menyawer Qari dengan melempar-lemparkan uang

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons video yang beredar di media sosial perihal qoriah yang disawer oleh sejumlah orang saat sedang membaca ayat suci Al-Qur'an dan menyebut bahwa perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai kesopanan.

"Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, dikutip Antara.

Dalam video yang beredar di media sosial, saat qoriah tengah membaca ayat suci Al-Qur'an, seseorang kemudian naik ke atas panggung dan langsung menyawer Qari dengan melempar-lemparkan uang.

Tak berselang lama, datang lagi seseorang yang melakukan hal serupa. Bahkan pria kedua menyelipkan uang di kerudung sang qoriah.

Cholil menegaskan perbuatan qoriah disawer tersebut sangat bertentangan dengan ayat-ayat Al Quran sehingga layak untuk dikecam. Ia mendorong agar ulama dan masyarakat untuk menolak serta tidak menganggapnya sebagai sebuah tradisi.

"Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qoriah," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melanggar Nilai Kesopanan

Ia berpesan qariah dapat mengambil sikap tegas dengan berhenti membaca sebagai sebuah protes atas tindakan yang merusak nilai-nilai kekhusyukkan dan kesopanan.

"Harus dilarang oleh panitia dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sebagai protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya," katanya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan seorang qori atau qoriah boleh menerima uang apabila diminta untuk membaca Al-Qur'an. Namun pemberian uang harus dilakukan dengan cara yang elok serta sesuai adab.

"Cuma yang menjadi pertanyaan bagaimana cara memberikannya kepada yang bersangkutan apakah boleh dengan cara-cara yang tidak pantas dan tidak sopan? Tentu saja tidak boleh, karena kita diharapkan untuk bisa menghormati qari dan qariah serta juga Al Quran yang dibacanya," kata Anwar.

Ia memandang perilaku seseorang yang menyawer dengan melempar-lemparkan uang memperlihatkan sikap sombong. Perbuatan tersebut, kata Anwar, jelas bertentangan dengan Islam.

"Pada laki-laki yang kedua, terlihat dia meletakkan dan menyelipkan uang yang diberikannya ke jilbab yang dipakai oleh sang qariah. Tindakan itu jelas tidak pantas karena sang qariah adalah bukan mahramnya," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.