Sukses

Kenapa Pria Tak Boleh Menikahi Lebih dari 4 Wanita dalam Satu Waktu?

Islam juga memberikan ruang umat Muslim untuk menikah lebih dari satu atau poligami (taaddud zaujat). Muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum poligami lebih dari empat istri dalam satu waktu

Liputan6.com, Banyumas - Topik poligami terus bergulir dari waktu ke waktu. Mengutip KBBI, poligami diartikan sebagai sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.

Meski disebut suami dan istri, namun lazimnya poligami merujuk pernikahan satu pria dengan dua wanita, atau lebih.

Pernikahan adalah merupakan bentuk ibadah yang terikat oleh syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi.

Islam juga memberikan ruang umat Muslim untuk menikah lebih dari satu atau poligami (taaddud zaujat). Muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum poligami lebih dari empat istri dalam satu waktu.

Bagaimana hukum menikahi lebih dari 4 wanita dalam satu waktu?

Mengutip mui.or.id, Majelis Ulama Indonesia melalui fatwanya Nomor 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa: pertama, beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya haram.

Kedua, jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka ia sah sebagai istri dan memiliki akibat hukum pernikahan.

Sedang wanita yang kelima dan seterusnya, meski secara faktual sudah digauli, statusnya bukan menjadi istri yang sah.

Ketiga, wanita yang kelima dan seterusnya wajib dipisahkan karena tidak sesuai dengan ketentuan syariah.

Dalam fatwa yang ditandatangani di Jakarta, pada 19 April 2003 ini mengutip sejumlah ayat Al-Qur'an dan hadis. Di antara dalil ayat Al-Qur'an adalah sebagai berikut:

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dalil Batasan 4 Istri, Al-Qur'an dan Hadis

Pertama, QS Surat An-nisa ayat 3

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”

Kedua, Surat At-tahrim ayat 8

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًاۗ عَسٰى رَبُّكُمْ اَنْ يُّكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۙ يَوْمَ لَا يُخْزِى اللّٰهُ النَّبِيَّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَعَهٗۚ نُوْرُهُمْ يَسْعٰى بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَبِاَيْمَانِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اَتْمِمْ لَنَا نُوْرَنَا وَاغْفِرْ لَنَاۚ اِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak mengecewakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengannya; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka berkata, “Ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.”

Di samping dalil dari ayat Al-quran di atas, terdapat beberapa hadits Rasulullah SAWyang dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu:

Dari Qais Ibn Al-Harits RA dia berkata, “Saya masuk Islam, sedang saya telah memiliki istri delapan. Lantas saya menghadap Nabi Muhammad SAW (menanyakan ihwal masalah ini) dan beliau bersabda, “Pilih dari mereka empat” (HR Abu Dawud).

عَنْ قَيْسِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ أَسْلَمْتُ وَعِنْدِى ثَمَانِ نِسْوَةٍ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا

Demikian beberapa landasan atau dalil dalam fatwa MUI terkait hukum beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan. Diharapkan fatwa ini bisa dijadikan pedoman dalam pra nikah. (Nadilah, ed: Nashih).

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.