Sukses

Rekapitulasi Molor, KPU Siap Dipidana

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay meyakinkan lembaganya bisa menyelesaikan seluruh proses rekapitulasi hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki batas akhir rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Legislatif, Komisi Pemilihan Umum masih belum menyelesaikan rekapitulasi 7 provinsi.

Kendati demikian, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay meyakinkan lembaganya bisa menyelesaikan seluruh proses rekapitulasi hari ini. Bahkan Hadar menegaskan, KPU siap menerima sanksi pidana jika gagal menuntaskan rekapitulasi pada hari terakhir ini.

"Mudah-mudahan tidak molor. Tapi kalau molor, itu konsekuensi kami sebagai pihak bertanggung jawab. Yang tak boleh itu kalau kami tak tetapkan perolehan suara nasional itu," jelas Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, batas akhir rekapitulasi suara nasional jatuh pada Jumat 9 Mei 2014.

Jika KPU gagal menetapkan perolehan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (2), anggota KPU terkena sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.

Tapi Hadar memastikan penetapan hasil pemilu tidak akan molor. Sebab, seluruh data perolehan suara sudah ada di KPU. "Semua hasil sudah dalam sistem, yang belum itu ditetapkan. Ini forum bersama, kalau masih ada keberatan, kita tampung," jelasnya.

KPU akan menyelesaikan rekapitulasi 7 provinsi hari ini. 6 Di antaranya sudah dibahas, tinggal melaporkan tindak lanjut rekomendasi.

"Jadi tidak akan makan waktu lama, mungkin hanya Jawa Barat. Memang perhatian saksi besar di Jabar, dan dapilnya banyak, ada 11," papar Hadar.

Guna mengantisipasi kekurangan waktu dan menghindari sanksi pidana, sejumlah pihak menyarankan agar KPU meminta perpanjangan waktu. Bahkan Presiden SBY sudah memerintahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memfasilitasi pembuatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk perpanjangan masa rekapitulasi.

Tak hanya mengancam anggota KPU, proses rekapitulasi tidak tepat waktu dikhawatirkan dapat menimbulkan chaos yang bisa mengganggu Pemilu Presiden 9 Juli mendatang. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini