Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: Online dan Offline

Berikut ini cara-cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yang bisa dilakukan secara offline maupun online.

Diterbitkan 14 Oktober 2025, 14:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan sebagai program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh setiap pekerja, memberi beberapa benefit yang bisa dinikmati oleh para pesertanya, salah satunya yaitu pencairan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sayangnya masih banyak peserta yang belum memahami cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, seiring dengan perkembangan teknologi, cara-cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara offline maupun online, hal ini memberikan kemudahan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakses manfaat jaminan sosial mereka. Proses pencairan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, diterangkan bahwa setiap peserta berhak mendapatkan manfaat jaminan sosial sesuai dengan iuran yang telah dibayarkannya, yang perlu dilakukan adalah mengetahui syarat dan cara mencairkannya.

Untuk itu, berikut ini telah Liputan6 rangkum, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, pada Selasa (14/10).

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan informasi di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pencairan dapat dilakukan dengan tiga kategori utama: 10% untuk keperluan persiapan pensiun, 30% untuk kepemilikan rumah, dan 100% untuk kondisi tertentu seperti resign atau PHK.

Dalam Pasal 26 ayat (1) PP60/2015, yang dimaksud ‘mencapai usia pensiun’ adalah mereka yang berhenti bekerja, meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Perlu dicatat juga, manfaat JHT baru dapat dicairkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan pemberhentian kerja dari pemberi kerja. Lantas apa saja syarat-syarat dokumen yang diperlukan? Berikut rinciannya:

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Buku Tabungan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  • NPWP (jika ada)

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan bank kerjasama untuk pembayaran JHT 30%
  • Surat keterangan masih aktif bekerja
  • NPWP (jika ada)

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • KK
  • Buku tabungan
  • Dokumen sesuai alasan pencairan.
  • NPWP (jika ada)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi resmi di laman BPJS Ketenagakerjaan, tersedia 2 platform utama untuk pencairan online, yaitu Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut langkah-langkahnya:

Langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik:

  • Buka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap dan nomor peserta BPJS KetenagakerjaanUnggah dokumen persyaratan yang diminta dan foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 5MB)
  • Klik simpan setelah mendapat konfirmasi data pengajuanTunggu jadwal wawancara online yang akan dikirim via emailIkuti proses verifikasi data melalui video call
  • Saldo JHT akan dikirim ke rekening yang telah dilampirkan.

Langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO:

  • Download aplikasi JMO dan login menggunakan akun terdaftar
  • Pilih menu ‘pengkinian data’ dan periksa data kepesertaan
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah
  • Isi data nomor HP, email, NPWP dan rekening bank
  • Konfirmasi data yang dimasukan
  • Pilih ‘Jaminan Hari Tua’ kemudian pilih ‘Klaim JHT’
  • Pilih alasan pengajuan klaim yang sesuaiLakukan verifikasi wajah dan konfirmasi saldo
  • Pilih konfirmasi untuk menyelesaikan proses.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline

Walaupun layanan online telah tersedia, namun cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline juga masih tersedia dan bisa dijadikan pilihan bagi peserta yang lebih nyaman dengan layanan langsung atau tatap muka. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan offline bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank yang telah bekerja sama. Berikut langkah-langkahnya:

Langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang:

  • Siapkan dokumen asli sesuai persyaratan diatas
  • Isi formulir pengajuan klaim JHT
  • Ambil nomor antrianTunggu panggilan sesuai nomor antrian
  • Serahkan dokumen kepada petugas untuk verifikasiTerima tanda terima pengajuan klaim JHT
  • Tunggu saldo JHT masuk rekeningIsi survey yang dikirim melalui email

Langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan di Bank Kerjasama:

  • Pastikan bank yang akan didatangi bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
  • Datang pada jam operasional layanan bank
  • Bawa dokumen fotokopi dan asli untuk verifikasi
  • Ikuti proses verifikasi berkas dan wawancara singkat dengan petugas
  • Tunggu proses selesai dan saldo JHT akan dikirim ke rekening Anda.

Jenis-Jenis Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Selain JHT

Selain Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan beberapa program jaminan lainnya yang memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja. Memahami semua jenis manfaat ini penting agar peserta dapat memaksimalkan hak-haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini memberikan santunan dan perawatan medis bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan dari dan ke tempat kerja. Manfaat JKK meliputi:

  • Biaya transportasi dan pertolongan pertama
  • Biaya perawatan medis tanpa batas
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja
  • Santunan cacat sebagian atau total
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
  • Biaya pemakaman dan bantuan beasiswa untuk anak

2. Jaminan Kematian (JKM)

Memberikan santunan kepada keluarga peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan meliputi:

  • Santunan kematian sebesar Rp 20.000.000
  • Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 200.000 per bulan
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 3.000.000
  • Bantuan beasiswa untuk maksimal 2 orang anak

3. Jaminan Pensiun (JP)

Program pensiun yang memberikan penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun pada usia 56 tahun dengan masa iur minimum 15 tahun.

 

Mekanisme Pengaduan dan Bantuan Customer Service

Dalam proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan, tidak jarang peserta menghadapi berbagai kendala teknis, administratif, maupun prosedural yang memerlukan bantuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Kendala tersebut bisa berupa kesulitan dalam mengakses aplikasi, verifikasi data yang gagal, proses pencairan yang terlalu lama, atau bahkan kesalahan dalam perhitungan saldo. Mengingat pentingnya manfaat JHT bagi kesejahteraan peserta, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses dengan mudah dan responsif.

Setiap peserta memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang optimal dan penyelesaian masalah yang cepat. Oleh karena itu, pemahaman mengenai mekanisme pengaduan yang tepat akan sangat membantu peserta dalam mendapatkan solusi yang dibutuhkan. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik melalui berbagai channel komunikasi yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi peserta di era digital ini.

Jika mengalami kendala yang tidak kunjung terselesaikan, peserta dapat mengajukan pengaduan melalui:

  • Call center 175
  • Email: callcenter175@bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Aplikasi JMO pada menu "Hubungi Kami"
  • Media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Datang langsung ke kantor cabang dengan membawa dokumen pendukung

Dengan memahami berbagai kendala yang mungkin terjadi dan solusinya, peserta dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan meminimalkan hambatan dalam proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Kuncinya adalah persiapan dokumen yang lengkap, pemahaman prosedur yang benar, dan kesabaran dalam mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan.

 

Tanya Jawab Terkait

Q: Berapa lama proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

A: berdasarkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan umumnya memerlukan waktu 7-14 hari kerja setelah dokumen lengkap dan verifikasi data selesai. Untuk kasus resign terdapat masa tunggu 1 bulan sebelum pencairan dapat dilakukan.

Q: Apakah ada denda jika terlambat mencairkan JHT?

A: Tidak ada denda yang dikenakan untuk keterlambatan pencairan JHT. Hal ini berdasarkan UU 24/2011, dimana hak peserta untuk menerima manfaat jaminan sosial tidak akan hilang selama peserta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Q: Bagaimana jika dokumen persyaratan hilang?

A: Dokumen yang hilang dapat diganti dengan mengurus surat keterangan kehilangan di kepolisian dan membuat dokumen pengganti di instansi yang berwenang. Untuk kartu BPJAMSOSTEK dapat mengurus kartu pengganti di kantor cabang tersekat.

 

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6