Liputan6.com, Jakarta Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu momen paling istimewa dalam kalender Islam. Selain menjadi hari besar, perayaan ini mengingatkan umat Muslim pada kisah keteladanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS yang rela mengorbankan segalanya demi menjalankan perintah Allah SWT. Kisah ini bukan sekadar legenda, melainkan cerminan ketaatan, pengorbanan, dan ketulusan dalam beribadah.
Di berbagai penjuru dunia, suasana Idul Adha terasa semarak dengan takbir yang menggema, hewan-hewan kurban yang disiapkan, serta semangat berbagi melalui pembagian daging kurban kepada masyarakat. Namun, di balik ritual tahunan ini, sering muncul berbagai pertanyaan yang bersifat praktis sekaligus penting dari sisi syariat. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah, berapa bagian daging kurban yang boleh diambil orang yang berkurban?
Pertanyaan tersebut bukan hanya mencerminkan rasa ingin tahu, tetapi juga menunjukkan niat untuk menjalankan ibadah kurban dengan benar, sesuai tuntunan agama. Untuk itu, sangat penting bagi setiap Muslim yang berkurban untuk memahami ketentuan syariat mengenai konsumsi dan pembagian daging kurban. Berkut ulasan Liputan6.com, Minggu (1/6/2025).
Advertisement
Berapa Bagian Daging Kurban yang Boleh Diambil Orang yang Berkurban?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4084722/original/016899900_1657514077-BSI-Kurban1.jpg)
Dalam syariat Islam, orang yang berkurban (shohibul kurban) diperbolehkan memakan sebagian dari daging hewan kurbannya sendiri. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Hajj ayat 36:
“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan kepada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya dan kepada orang yang meminta-minta.” (QS. Al-Hajj: 36)
Ayat ini dijadikan dasar oleh para ulama bahwa memakan daging kurban sendiri merupakan hal yang dianjurkan (sunnah), bukan kewajiban. Artinya, shohibul kurban tidak berdosa jika tidak memakannya, namun ia diperbolehkan untuk mengambil sebagian kecil darinya sebagai bentuk keberkahan (tabarruk).
Dalam kitab Fath al-Mu’in, disebutkan bahwa yang lebih utama bagi shohibul kurban adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, kecuali satu atau dua suapan dari bagian hati untuk keberkahan, dan tidak melebihi tiga suapan. Pendapat ini umum diikuti dalam mazhab Syafi’i, meskipun ada pula yang membolehkan untuk mengambil lebih banyak, selama sebagian telah diberikan kepada fakir miskin.
Dengan demikian, selama bagian untuk orang yang membutuhkan telah dipenuhi, tidak mengapa bagi shohibul kurban untuk menikmati sebagian kecil dari daging tersebut. Bahkan, dalam konteks kurban sunnah, sebagian ulama memperbolehkan jika seluruh bagian dikonsumsi oleh shohibul kurban, selama ada sedikit bagian yang disedekahkan kepada fakir miskin.
Advertisement
Aturan Pembagian Daging Kurban, Siapa yang Berhak Menerima?
![[Fimela] Yuni Shara](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ON2umCTGgsUSOlt6yu-AKUXlnG0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4087676/original/039543000_1657703251-Untitled-8.jpg)
Pembagian daging kurban dalam Islam tidak dilakukan secara sembarangan. Syariat menetapkan aturan pembagian yang bertujuan untuk menjaga nilai ibadah serta memastikan manfaatnya tersebar secara adil. Secara umum, daging kurban (jika bukan nadzar) dibagi menjadi tiga bagian:
- Sepertiga untuk shohibul kurban dan keluarganya, sebagai bentuk nikmat dan rasa syukur.
- Sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin yang membutuhkan.
- Sepertiga diberikan sebagai hadiah kepada kerabat, tetangga, atau teman, baik yang miskin maupun tidak.
Pembagian ini merupakan anjuran dan bukan kewajiban mutlak. Yang terpenting adalah bahwa fakir miskin tetap mendapatkan bagian, sebagaimana ditegaskan dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, bahwa tujuan utama kurban adalah menyembelih hewan dan menunjukkan kasih sayang kepada kaum miskin, meskipun hanya dengan bagian yang sedikit.
Namun, penting dicatat bahwa aturan ini berlaku untuk kurban sunnah. Dalam kurban nadzar, seluruh bagian daging harus disedekahkan, dan tidak boleh ada satu pun bagian yang dikonsumsi oleh orang yang berkurban maupun keluarganya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibin:
“Haram mengonsumsi kurban yang wajib karena nazar. Maka seluruh bagiannya wajib disedekahkan, termasuk kulit, tanduk, dan kuku. Jika dimakan, harus diganti dan diberikan kepada fakir miskin.”
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan dengan Daging Kurban?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4865665/original/024819800_1718599414-20240617-Pemotongan_Hewan_Kurban-ANG_1.jpg)
Meskipun kurban adalah ibadah yang penuh berkah, ada sejumlah larangan yang perlu diperhatikan agar nilai ibadah ini tidak berkurang atau bahkan menjadi batal. Berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dengan daging kurban:
- Tidak Memberikan kepada Fakir Miskin. Salah satu tujuan utama kurban adalah berbagi dengan yang membutuhkan. Mengabaikan golongan ini dapat menghilangkan nilai ibadah kurban.
- Membagikan Seluruh Daging kepada Orang Kaya atau Hanya Kerabat. Meskipun tidak dilarang, mendahulukan orang kaya tanpa memberi kepada fakir miskin tidak sesuai dengan semangat kurban.
- Menjual Bagian dari Hewan Kurban. Baik daging, kulit, maupun bagian lainnya tidak boleh diperjualbelikan, bahkan untuk membayar panitia penyembelih. Rasulullah SAW melarang menjadikan bagian kurban sebagai upah bagi jagal.
- Shohibul Kurban Mengambil Terlalu Banyak. Meskipun diperbolehkan memakan, mengambil dalam jumlah besar dan mengurangi hak orang lain bertentangan dengan nilai berbagi.
- Tidak Menyadari Jenis Kurban. Banyak orang tidak memahami apakah kurban yang dilakukan tergolong sunnah atau nadzar. Jika ternyata kurban nadzar, maka haram hukumnya memakan dagingnya.
- Memberikan Daging kepada Golongan yang Tidak Berhak. Misalnya kepada non-Muslim dalam konteks sedekah wajib (nadzar), atau kepada orang kaya yang tidak membutuhkan (dalam pembagian bagian fakir miskin).
- Membayar Jagal dengan Daging Kurban. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menyembelih kurban, maka janganlah ia memberikan sesuatu dari kurbannya kepada tukang jagal sebagai upah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3235896/original/046311000_1777366243-pp.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1343524/original/051452200_1473675781-20160912-Masjid-Sunda-Kelapa-Tidak-Bagikan-Daging-Kurban-Kepada-Umum-Afandi-4.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1812256/original/019737900_1776314232-pexels-beyzaa-yurtkuran-279977530-17071110.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8397156/original/089293200_1782278283-AP26174690236290.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389880/original/043940700_1782270022-AP26174722689391.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261677/original/091626500_1781753480-063_2282078791.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8405832/original/011890700_1782288653-000_B83J62M.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261521/original/040972300_1781736777-Croatia_s_Josko_Gvardiol__4__challenges_for_the_ball_with_England_s_Noni_Madueke__20_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258037/original/028342400_1781299407-000_B6XD8QZ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1541481/original/029951000_1489915850-2022-World-Cup-006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8583299/original/047451600_1782545178-AP26178061252747.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8526854/original/004442800_1782457565-Hong_Myung-bo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8384804/original/025311600_1782263854-kroasia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8581680/original/086573300_1782542126-AP26178050808259.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7831469/original/012176400_1780651630-WhatsApp_Image_2026-06-05_at_13.01.18__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7239408/original/049205600_1780024133-5808621281987571588.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5210970/original/079171200_1746521381-4030a27f-cf92-4a92-baa9-034b02eeb77e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7675134/original/082353600_1780469988-1000336312.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3134973/original/008613900_1590134592-cara-membuat-bakso-sapi.jpg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7517869/original/075662500_1780290249-Cara_Menghilangkan_Bau_Daging_di_Freezer_Usai_Idul_Adha.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7516880/original/051039500_1780289122-Untitled3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7239877/original/052325600_1780024780-17674852802150296434.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7147268/original/077510400_1779935388-5.jpg)